Hal itu, kata dia, standar (atau lazim dilakukan) karena terdakwanya juga banding. "Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, untuk mengajukan banding," kata dia. Baca Juga: Putusan, Penahanan Ahok dan Masa Transisi Peradilan
Dia membantah tuntutan jaksa terhadap Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan di bawah tekanan atau intervensi. "Jadi gak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa?“ ujarnya mempertanyakan.
"Kamu bisa buktikan tidak jika jaksa tidak independen?” katanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai independensi tuntutan Ahok.
Karena itu, tegasnya, biarkanlah (hakim) menyatakan (putusan menghukum) seperti itu, jaksa sepenuhnya (mengacu) pada bukti dan fakta yang ada. "Beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa saja terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," dalihnya.
Sebelumnya, dalam sidang ke-20 pada Kamis (20/4) lalu, Tim Jaksa yang diketuai Ali Mukartono menyatakan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan rasa permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu seperti diatur Pasal 156 KUHP dalam dakwaan kedua. Sementara dakwaan pertama Pasal 156a KUHP (penodaan agama) dianggap tidak terbukti.
Karenanya, Jaksa menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Artinya, jika dalam waktu 2 tahun ke depan Ahok melakukan tindak pidana serupa, ia harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. (Baca Juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman)
Namun, pada Selasa (9/5), Majelis Hakim yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Jupriadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wijarna, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Ahok dianggap terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 156 KUHP dianggap tidak terbukti.
Majelis juga memerintahkan Ahok untuk segera ditahan. Lalu, Ahok bersama tim pengacara langsung mengajukan banding. Kini, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Depok, yang sebelumnya sempat ditahan di Rutan Cipinang segera setelah putusan dibacakan. (Baca juga: Testimonium de Auditu di Vonis Ahok)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi menilai vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar. "Masalah putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, itu hal yang menurut saya wajar," katanya di Jakarta, Rabu (10/5) lalu.
Menurutnya, rasa keadilan terhadap perkara tersebut, bisa saja berbeda antara penegak hukum. "Yang penting ini didasarkan pada argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.