JPU Sebut Tindakan Haris-Fatia Publikasi Riset Tanpa Konfirmasi Cemarkan Nama Baik Luhut
Utama

JPU Sebut Tindakan Haris-Fatia Publikasi Riset Tanpa Konfirmasi Cemarkan Nama Baik Luhut

Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Fatia-Haris dalam dakwaannya menyebut sebelum merekam dalam video harusnya melakukan konfirmasi lebih dulu kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Haris Azhar saat menjalani sidang perdana kasus pencermaran baik di Pengadillan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Foto: Istimewa
Terdakwa Haris Azhar saat menjalani sidang perdana kasus pencermaran baik di Pengadillan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Foto: Istimewa

Sidang perdana perkara aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memecah perkara ini menjadi 2 masing-masing No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Azhar dan No.203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti.

Dalam dakwaan perkara terdakwa Haris Azhar, tim JPU mengungkapkan sejumlah hal antara lain Fatia-Haris mendiskusikan hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia bertema “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Haris dinilai membuat dokumen elektronik berupa video diskusi yang mengangkat isu tersebut. Padahal riset itu belum terbukti kebenarannya, sehingga mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan.  Apalagi video yang diunggah di akun youtube Haris dalam video berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam” itu dapat diakses publik.

“Harusnya dikonfirmasi dulu kepada Luhut Binsar Panjaitan mengenai kebenaran riset tersebut sebelum merekam dalam video,” kata JPU membacakan sebagian dakwaan.

Baca Juga:

Tim JPU menilai tindakan Haris itu sebagai pencemaran terhadap nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya, pihak Luhut telah beberapa kali melayangkan somasi, tapi tidak diindahkan sehingga membuat laporan ke polisi pada September 2021.

JPU menjerat Haris dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan berita informasi bohong yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No.1 Tahun 1946, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada akhir sidang, Tim Kuasa Hukum Haris meminta kepada majelis hakim perkara Haris dan Fatia tidak dipisah, tapi digabungkan saja. Untuk agenda berikutnya berupa pengajuan eksekpsi tim kuasa hukum meminta waktu 2 minggu. Majelis hakim mengamini permintaan itu dengan syarat dalam persidangan berikutnya tim kuasa hukum sudah melengkapi berbagai dokumen.

Tags:

Berita Terkait