KAI Dorong Penguatan Kompolnas
Terbaru

KAI Dorong Penguatan Kompolnas

Sebab ada berbagai persoalan di kepolisian yang perlu dibenahi mulai dari sumber daya manusia, pengawasan, transpransi dan akuntabilitas, serta kriminalisasi advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Dewan Redaksi Detik.com Alfito Deannova Ginting,  anggota Kompolnas Prof Albertus Wahyurudhanto dalam sebuah kegiatan konsultasi publik, Selasa (3/10/2023). Foto: ADY
Kiri-kanan: Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Dewan Redaksi Detik.com Alfito Deannova Ginting, anggota Kompolnas Prof Albertus Wahyurudhanto dalam sebuah kegiatan konsultasi publik, Selasa (3/10/2023). Foto: ADY

Polri berperan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Tugas kepolisian sangat besar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kewenangan yang besar itu memerlukan pengawasan internal dan eksternal. Salah satu lembaga eksternal yang mengawasi kinerja kepolisian yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sayangnya tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan Kompolnas belum sesuai harapan.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hermanto berpandangan, perlunya penguatan kelembagaan Kompolnas. Dari pengalamannya sebagai advokat selama 35 tahun, Tjoetjoe mencatat ada berbagai persoalan yang kerap dihadapi advokat ketika berurusan dengan kepolisian.

Antara lain kewenangan advokat sebagai aparat penegak hukum sangat kecil akibatnya membuka celah bagi oknum advokat untuk menggunakan uang. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kekacauan sistem penegakan hukum di Indonesia. Persoalan itu merupakan tantangan untuk menekankan isu anti korupsi kepada aparat.

“Dengan remunerasi yang ideal diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan integritas,” katanya dalam kegiatan Konsultasi Publik Kompolnas Bersama Praktisi Hukum dan Praktisi Media Massa, Selasa (3/10/2023).

Baca juga:

Persoalan berikutnya soal pengawasan. Puluhan tahun Tjoetjoe malang melintang menjalani profesi advokat banyak asam garam yang sudah dilewatinya.  Karenanya Tjoetjoe dapat menilai profesional tidaknya aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Kemudian ada oknum advokat yang berpendapat polisi yang profesional yakni yang mau mengikuti semua kemauan advokat tersebut.

Padahal ada berbagai aturan dan prosedur yang wajib dipatuhi aparat kepolisian. Pengawasan terhadap Polri sangat penting karena lembaga itu punya kewenangan yang sangat besar yang harusnya setiap kewenangan itu dipisah sehingga ada check and balance. Untuk hal yang berkaitan dengan layanan kepolisian, Tjoetjoe mendorong pengawasan dilakukan Ombudsman.

Tags:

Berita Terkait