Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan
Berita

Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan

Mulai dari sistem, kelembagaan, kuantitas, dan kualitas pengawas. Mengacu PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, produksi bahan berbahaya dan beracun seperti korek api dan kembang api tidak boleh berada di kawasan perumahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kebakaran terjadi sekitar waktu makan siang dan diduga terjadi karena ada satu macis yang terbakar ketika disetel, kemudian menyebabkan kebakaran hebat. Lokasi kebakaran merupakan industri rumahan yang mempekerjakan sekitar 50 orang pekerja. Dari 50 pekerja itu 27 orang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya kemungkinan buruh harian lepas.

 

Dugaan sementara korban meninggal karena tidak bisa menyelamatkan diri melalui pintu depan karena terkunci. Kebakaran terjadi di area pintu belakang, sehingga pekerja yang mayoritas perempuan itu tidak bisa keluar.

 

Kelalaian pengawas ketenagakerjaan

Berbagai kalangan terutama serikat buruh prihatin terhadap terjadinya peristiwa itu. Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah mengatakan organisasinya turut berbelasungkawa atas tewasnya puluhan pekerja yang menjadi korban. Ini merupakan kecelakaan kerja dengan korban massal. Ironisnya, peristiwa serupa juga terjadi dalam beberapa tahun terakhir. KPBI mendesak pemerintah melakukan perbaikan sistematis terkait K3, khususnya pada industri dengan resiko tinggi.

 

KPBI sendiri mencatat pada 2015 terjadi kecelakaan kerja di PT Mandom Indonesia, Bekasi, menewaskan 22 orang. Tahun 2017 kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Tangerang, menewaskan 49 orang. Seluruh buruh yang menjadi korban kebakaran menurut Ilhamsyah harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

 

“Termasuk pemenuhan hak-hak para buruh korban kecelakaan fatal tersebut sebagaimana layaknya buruh yang ada di sektor formal di pabrik,” tegasnya.

 

Ilhamsyah menilai ada persoalan dalam pengawasan. Peristiwa yang terjadi di Binjai, Sumatera Utara ini mirip dengan kebakaaran sebelumnya di pabrik kembang api di Tangerang, yakni memproduksi barang berbahaya di rumah atau industri rumahan. Padahal mengacu PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, produksi bahan berbahaya dan beracun seperti korek api dan kembang api tidak boleh berada di kawasan perumahan.

 

Terjadinya kecelakaan kerja yang menelan korban missal, menurut Ilhamsyah terjadi karena kelalaian pengawas ketenagakerjaan. Lemahnya pengawasan berdampak pada risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang mengorbankan buruh. Pengawas ketenagakerjaan seharusnya bisa mencegah terjadinya kecelakaan kerja karena punya kewenangan.

Tags:

Berita Terkait