Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan
Berita

Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan

Mulai dari sistem, kelembagaan, kuantitas, dan kualitas pengawas. Mengacu PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, produksi bahan berbahaya dan beracun seperti korek api dan kembang api tidak boleh berada di kawasan perumahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagkaerjaan No.33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Ilhamsyah mengingatkan pengawas ketenagakerjaan boleh masuk tempat kerja tanpa pemberitahuan. Kemudian bebas melakukan penyelidikan dan mengambil langkah (pencegahan) yang diperlukan untuk membenahi kesalahan yang terjadi di pabrik, tempat kerja, atau metode kerja yang mengancam K3.

 

Menurut Ilhamsyah, pemerintah selalu mengklaim jumlah pengawas ketenagakerjaan kurang. Tapi masalah ini harusnya bisa diatasi jika pemerintah mau mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, KPBI mendesak adanya pemidanaan pada pengusaha dan pengawas ketenagakerjaan yang bertanggungjawab atas kecelakaan kerja tersebut.

 

Pemidanaan itu penting untuk menimbulkan efek jera, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya peristiwa serupa. Pemenjaraan bagi pihak yang bertanggung jawab juga penting. Ilhamsyah mengutip Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.

 

“Dalam hal ini, pengusaha yang tidak memberikan alat pelindung diri, tidak menerapkan manajemen K3 dengan benar, dan Pengawas Ketenagakerjaan yang tidak menjalankan fungsinya dapat diduga melanggar pasal tersebut,” katanya.

 

Pengawasan minim

Senada, Sekjen OPSI, Timboel Siregar menilai peristiwa kebakaran di Binjai, Sumatera Utara, membuktikan pengawasan di sektor ketenagakerjaan sangat minim. Ini merupakan catatan buruk pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Keberadaan perusahaan korek api yang tertutup, tidak memenuhi aturan normatif seperti wajib lapor perusahaan dan ada pekerja yang tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan cara pengusaha nakal untuk mendapat keuntungan dengan mengeksploitasi pekerjanya.

 

Pengusaha nakal seperti ini menurut Timboel seringkali tidak dapat dijangkau pemerintah. Padahal, pemerintah punya perangkat yang bisa digunakan untuk mengawasi usaha rumahan itu. Timboel yakin pemerintah mengetahui keberadaan industri rumahan itu, tapi dibiarkan.

 

“Kasus pabrik petasan di kosambi Tangerang beberapa tahun lalu dan saat ini kasus usaha korek api di Binjai adalah bukti lemahnya pemerintah dengan segala perangkatnya, khususnya pengawas ketenagakerjaan,” katanya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Tags:

Berita Terkait