Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan
Berita

Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan

Mulai dari sistem, kelembagaan, kuantitas, dan kualitas pengawas. Mengacu PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, produksi bahan berbahaya dan beracun seperti korek api dan kembang api tidak boleh berada di kawasan perumahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Timboel melihat usaha petasan di Tangerang dan korek api di Binjai ini dimiliki oleh perusahaan berbadan hokum perseroan terbatas (PT), tapi perilakunya seperti usaha rumahan. Usaha yang mereka lakukan skalanya relatif besar dan mempekerjakan banyak orang. Pemerintah perlu mengatur industri rumahan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja. Selama ini industri rumahan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.

 

Peristiwa kecelakaan kerja ini harus menjadi momentum untuk membenahi pengawas ketenagakerjaan secara serius di tingkat pusat dan daerah. Mulai dari sistem, kelembagaan, kuantitas, dan kualitas pengawas. Sistem pengawas ketenagakerjaan perlu dibenahi agar aktif dalam bekerja, membangun kerja sama dengan institusi lain baik dinas dan pemerintah desa.

 

Untuk kelembagaan, Timboel mengusulkan pengawas ketenagakerjaan bisa menjadi badan khusus yang independen, tidak di bawah kementerian ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Kemudian ada institusi pengawas yang bersifat tripartit, guna mengawasi peran dan tugas pengawas ketenagakerjaan. Terkait kuantitas, jumlah pengawas harus ditingkatkan dengan rasio 1:10 yakni 1 pengawas mengawasi 10 perusahaan.

 

“Kualitas pengawas harus ditingkatkan dari sisi peran penyelidikan dan penyidikan,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait