Keberadaan SKK Migas Masih Diperlukan
Berita

Keberadaan SKK Migas Masih Diperlukan

Perlu ada pengerucutan kewenangan dan penguatan pengawasan.

CR15
Bacaan 2 Menit

SKK Migas berwenang melakukan penunjukan penjual minyak bumi (crude oil) hasil kegiatan usaha hulu migas sebagaimana diatur di dalam Keputusan Kepala BPMigas No.KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 3 huruf (g) Peraturan Menteri itu mengamanatkan SKK Migas menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Direktorat Jenderal Migas merupakan institusi lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan Izin Usaha kegiatan hilir Migas. Usaha kegiatan hilir yang dimaksud antara lain dalam bentuk produk Kilang seperti Minyak Solar, Minyak Bakar, Bensin dengan RON tertentu.

Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2013 juga mengatur adanya pengawasan terhadap SKK Migas. Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Ketua Komisi Pengawas mengaku selama ini Komisi Pengawas telah menjalankan tugasnya. Namun tidak semua hal terkait SKK Migas, dikonsultasikan dengan Komisi Pengawas. Hal-hal yang dikonsultasikan, antara lain kebijakan, penggantian deputi, pengajuan anggaran atau target lifting. Sedangkan hal-hal yang tidak dikonsultasikan, terutama hal-hal bersifat mendetil seperti  tender.

Menyusul penahanan Rudi Rubiandini oleh KPK, Wacik berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.”Kita proteksi lebih kuat,” kata Wacik.

Tags:

Berita Terkait