Kejari Timika Selamatkan Uang Negara Rp1,8 Miliar
Aktual

Kejari Timika Selamatkan Uang Negara Rp1,8 Miliar

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejari Timika Selamatkan Uang Negara Rp1,8 Miliar
Hukumonline
Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.802.027.566 dari para pelaku kasus korupsi di wilayah itu.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika Adif Candra di Timika, Sabtu (6/9), mengatakan uang negara dalam jumlah miliaran rupiah itu bersumber dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus-kasus tersebut antara lain kasus korupsi proyek kompetisi olahraga pada Dispora Mimika tahun anggaran 2012 sebesar Rp91,8 juta, kasus korupsi pembayaran ganti rugi tanah eks Pasar Swadaya Timika tahun anggaran 2011 sebesar Rp120 juta.

Selanjutnya kasus korupsi proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 3 Timika tahun 2012 sebesar Rp223,338 juta, kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 sebesar Rp552 juta.

Sedangkan total kerugian negara pada sejumlah kasus korupsi yang sedang dalam tahap penyelidikan Kejari Timika mencapai Rp814,889 juta.

Adif mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan itu langsung disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mimika di Bank Papua. Nilai tersebut belum termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang diperole dari penanganan perkara tindak pidana korupsi seperti denda yang wajib dibayarkan oleh terpidana dan disertor ke kas negara.

Pihak Kejari Timika mempersilahkan masyarakat untuk menanyakan hal tersebut langsung ke Kabag Keuangan Pemkab Mimika.

Terkait penanganan kasus korupsi di Mimika, jajaran Kejari Timika mengajak warga di wilayah itu agar ikut berperan serta secara aktif dengan segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tags:

Berita Terkait