Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat
Utama

Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat

Pengaduan ke Dewan Kehormatan, sengketa konsumen, hingga pemidanaan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ Advokat)

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), pengaduan perkara harus disampaikan secara tertulis dalam 7 rangkap dengan membayar biaya pengaduan. Pengaduan ini dapat dilakukan melalui tiga tempat, yaitu DPC (Dewan Pimpinan Cabang) tempat advokat yang diadukan terdaftar, DKD yang melingkupi DPC tersebut, atau langsung ke DPN (Dewan Pimpinan Nasional).

 

Sebagai pengadu, klien harus bisa menjelaskan kerugian materiil atau keugian moril apa saja yang dialaminya akibat ‘malapraktik’ advokat. Bersamaan dengan itu, berdasarkan keputusan DPN Peradi No.131/Peradi/DPN/XI/2016 tentang Biaya Pemeriksaan Perkara Pelanggaran KEAI, pengaduan ini harus langsung dengan pembayaran biaya sebesar Rp 5 juta per perkara.

 

Biaya ini tetap wajib dibayarkan meskpun putusan Dewan Kehormatan nantinya justru menolak pengaduan perkara. Jika tidak mampu, pengadu dipersilakan mengajukan permohonan ke DPN Peradi untuk dibebaskan dari biaya perkara dengan melampirkan surat keterangan penghasilan dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.

 

Jika klien yang ingin mengadukan advokat ke Dewan Kehormatan Peradi tidak mengetahui kantor DKD Peradi di wilayahnya, dapat berkorespondensi dengan DKP Peradi di Sekretariat DPN Peradi Grand Slipi Tower lantai 11, Jalan S.Parman Kav.22-24, Jakarta Barat 11480. Kontak lebih lengkap dapat membuka situs www.peradi.or.id. Pengaduan nantinya akan diteruskan kepada DKD setempat yang berwenang menangani perkaranya.

 

Cara lain selain pengaduan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Peradi, klien juga bisa mengajukan gugatan sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan perdata. Klien yang merasa dirugikan juga bisa mengadukannya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

 

Lantas, apakah bisa kerugian klien oleh jasa advokat diperkarakan sebagai sengketa konsumen? Berdasarkan wawancara hukumonline dengan Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria Tri Anggraini, hubungan antara klien dengan advokat pada dasarnya adalah hubungan antara pelaku usaha bidang jasa hukum dengan konsumen.

 

“Mereka itu kan menawarkan satu jasa, dari sisi perlindungan konsumen jasa itu dinikmati langsung klien sebagai konsumen, dalam rezim perlindungan konsumen dapat dikategorikan pelaku usaha,” kata Anna.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait