Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat
Utama

Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat

Pengaduan ke Dewan Kehormatan, sengketa konsumen, hingga pemidanaan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Cara terakhir yang mungkin dilakukan klien adalah laporan ke pihak kepolisian untuk proses pemidanaan. Namun cara ini akan terbentur pada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Peradi dan Polri pada 27 Februari 2012 untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai sesama penegak hukum. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN Peradi jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka.

 

Setelah menerima surat dimaksud, DPN Peradi akan menentukan apakah advokat harus memenuhinya atau tidak. Jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan UU Advokat (Pasal 19) dan KEAI (Pasal 4 huruf h), maka DPN Peradi akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.

 

Sebaliknya, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat, maka DPN Peradi tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

 

Advokat teradu akan diperiksa lebih dahulu secara etik oleh Dewan Kehormatan Peradi. Nantinya, putusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. Apabila pelanggaran kode etik profesi advokat terbukti mengandung unsur pidana, barulah advokat dapat diteruskan proses pidananya oleh Kepolisian.

 

Tags:

Berita Terkait