Komisi III Khawatir MK Kabulkan Uji Materi Penerbitan SIM-STNK
Berita

Komisi III Khawatir MK Kabulkan Uji Materi Penerbitan SIM-STNK

Akan berdampak pada anggaran Polri, pemasukan Polri antara lain berasal dari PNBP. Kepentingan Polri terkait kewenangan tersebut selain anggaran juga untuk membongkar kejahatan melalui registrasi identitas.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR diwakili anggota Komisi III DPR John Kenedy Azis saat menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU LLAJ dan UU Polri, Senin (7/9). Foto: Humas MK
DPR diwakili anggota Komisi III DPR John Kenedy Azis saat menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU LLAJ dan UU Polri, Senin (7/9). Foto: Humas MK

Kewenangan Polri dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dipersoalkan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi objek Judicial Review (JR) atau uji materi. Komisi III DPR mengkhawatirkan jika MK bakal mengabulkan permohonan pemohon.

Anggota Komisi III Daenk Muhammad berpandangan, publik tidak mengetahui detail terkait mekanisme sistem masuknya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) apakah ke kas negara atau ke kas Polri. Nah, ketika sejumlah pemohon mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU Polri dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, kedua aturan tersebut sejatinya tidak berbenturan. 

Namun, ia khawatir, jika MK mengabulkan permohonan tersebut tanpa mempertimbangkan kesiapan insfrastruktur lembaga lain dalam mengelola penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai ketika MK mencabut kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB, tak ada lembaga lain yang mampu melaksanakan kewenangan tersebut.

“Kalau seandainya dicabut, ada tidak institusi yang mampu, tapi saya jujur hanya Polri. Saya mendukung Polri menangani ini,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Kamis (17/9).

Anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Alhabsy menambahkan, jika kewenangan Polri tersebut dicabut, bukan tidak mungkin bakal mempengaruhi terhadap anggaran Polri. Maklum saja, Polri kali ini meminta tambahan anggaran 2016 sebesar Rp20,099 triliun dari periode sebelumnya.

“Kalau ini mengganggu (anggaran Polri, red) ini harus dipikir ulang,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahera (PKS) itu.

Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan, uji materi terhadap kewenangan Polri jika dikabulkan MK akan berpengaruh terhadap sumber pendanaan Polri. Kapolri mengusulkan tambahan anggaran terbilang besar. Jika saja MK mengabulkan permohonan uji materi, pos anggaran Polri yang selama ini berasal dari PNBP akan berkurang.

Tags:

Berita Terkait