KontraS Bentuk Posko Darurat Kinerja Buruk Aparat
Berita

KontraS Bentuk Posko Darurat Kinerja Buruk Aparat

Sejak berdiri pada Jumat pekan lalu, posko darurat kinerja aparat telah menerima 17 berkas laporan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dari semua laporan yang masuk, Kontras menemukan setidaknya empat wilayah utama yang dominan dilaporkan, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, dan Sumatera Utara. (Baca juga:Ini Payung Hukum Bagi Anda yang Ditipu Online Shop)Saat ini, tim Posko Darurat masih menerima berkas-berkas pengaduan dari masyarakat yang diproses oleh tim data dan analis dan Kontras mengucapkan terima kasih atas kepercayaan publik tersebut.Segala hasil, termasuk di dalamnya analisis berkas, catatan variabel akan digunakan untuk memberikan rekomendasi konstruktif kepada lembaga-lembaga penegak hukum dan keamanan terkait.Sebelumnya, Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan tidak pernah berniat mencemarkan nama institusi negara, khususnya BNN, Polri, dan TNI, melalui tulisan yang menyebar luas berjudul "Cerita Busuk Seorang Bandit", hasil wawancara dengan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman."Cerita itu adalah upaya kami untuk memberikan informasi awal," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/8).Sebelum dipublikasikan melalui media sosial, tulisan tersebut sejatinya sudah dilaporkan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Juru Bicara Johan Budi. Akan tetapi, pemberitahuan Kontras tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Istana.Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 28 Juli 2016, Kontras pun mengunggah cerita tersebut ke laman resmi Facebook Kontras dan sejak itu langsung menjadi "viral".Hal itu membuat Haris Azhar dilaporkan oleh tiga institusi negara yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI ke Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kontras sendiri menganggap tulisan yang mereka unggah adalah cara untuk mengingatkan otoritas negara mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi secara terbuka. (Baca Juga: Kasih Ibu Sepanjang Perlawanan)"Masyarakat, setiap warga negara, berhak boleh bahkan harus berkontribusi dalam pengawasan dan peningkatan kerja institusi negara yang bergerak dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, masyarakat juga memiliki kebebasan untuk mengutarakan kesalahan-kesalahan institusi tersebut dan turut serta dalam perbaikannya," kata Haris.
Tags:

Berita Terkait