KPK Selidiki Sektor Migas
Berita

KPK Selidiki Sektor Migas

Celah korupsi mulai dari izin hingga kontrak.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Selidiki Sektor Migas
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi di sektor minyak dan gas  (migas) serta pertambangan. Kedua sektor sumber daya alam itu dinilai KPK memiliki banyak celah untuk korupsi. Mulai dari perizinan hingga kontrak pengelolaan.

Penyelidikan itu disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad ketika membacakan jawaban tertulis atas pertanyaan Komisi III dalam forum Rapat Dengar Pendapat, Senin (8/7). Dia sampaikan, periode Januari-Juli 2013, KPK menyelidiki dua dugaan korupsi di sektor migas, tanpa merinci lebih jauh.

Pada sektor pertambangan, KPK telah mengkaji sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan di Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan periode 2010. Ditemukan potensi potensi kerugian negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak terpungut sebesar Rp15,9 triliun.

“Karena Kuasa Pertambangan di Kalimantan beroperasi di hutan lindung, tidak mengurus izin pinjam pakai sebesar Rp15,9 tiliun per tahun,” jelas Samad.

KPK juga mengagendakan perbaikan di sektor perpajakan. Ada sejumlah rekomendasi disampaikan KPK pada Kementerian Keuangan. Antara lain, memantapkan sistem perpajakan online dan melepaskan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

Dikatakan Samad, periode Januari-Juli 2013, empat dugaan korupsi di sektor perpajakan tengah diselidiki KPK. Ditambah, penyidikan pada enam perkara di sektor sama.Yaitu dengan tersangka PPNS Pajak berinisial PR.

Lalu, PPNS Pajak lain, ED dan rekannya DJN karena menerima suap dari wajib pajak PT MS. Sedangkan dari PT MS yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial TM, DS, dan EK.

Laporan tertulis kinerja KPK itu tak memuaskan anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani. Dia berharap, ada pendalaman akan kinerja KPK.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait