KPK Tindak Lanjuti MS Kaban Setelah Putusan Anggoro Inkracht
Berita

KPK Tindak Lanjuti MS Kaban Setelah Putusan Anggoro Inkracht

Berhati-hati karena masih ada waktu bagi Anggoro untuk mengajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Menhut MS Kaban saat menjadi saksi untuk perkara Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Mantan Menhut MS Kaban saat menjadi saksi untuk perkara Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan langkah lanjutan terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menunggu putusan Anggoro Widjojo berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pasalnya, waktu tujuh hari yang dimiliki Anggoro untuk mengajukan banding belum usai.

Sebagaimana diketahui, Anggoro divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair dua bulang kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7). Majelis menganggap Anggoro terbukti bersalah menyuap MS Kaban, serta sejumlah pejabat Departemen Kehutanan (Dephut) dan anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.

Apabila mengikuti ketentuan KUHAP, Anggoro masih memiliki waktu hingga pekan depan untuk mengajukan upaya hukum banding. Walau Anggoro di persidangan menyatakan menerima putusan majelis, tidak tertutup kemungkinan Anggoro akan berubah pikiran. Bisa saja Anggoro mengajukan banding dalam tenggat waktu tersebut.

Oleh sebab itu, Bambang lebih memilih untuk menunggu. Menurutnya, KPK harus tetap berhat-hati karena masih ada waktu bagi Anggoro untuk mengajukan upaya banding. “Bila sudah inkracht, maka KPK akan segera memutuskan langkah selanjutnya setelah mendengar laporan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis (3/7).

Penuntut umum KPK Riyono menjelaskan, putusan Anggoro ini dapat menjadi suatu fakta hukum. Majelis telah menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama, Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto, serta sejumlah anggota Komisi IV.

Putusan majelis ini sudah sesuai fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Majelis juga sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Meski mersa puas dengan putusan majelis, Riyono masih menunggu langkah berikutnya untuk MS Kaban.

“Kalau masalah tindak lanjut kita tunggu langkah berikutnya. Tapi, yang jelas gini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting. Itu dapat menjadi suatu fakta hukum. Mengenai penetapan (tersangka) nanti proses pimpinan,” tuturnya.

Sekedar informasi, MS Kaban saat ini masih berstatus sebagai saksi penyuapan kasus tersebut.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, Boen, Wandojo, dan sejumlah anggota Komisi IV. Pemberian itu untuk memuluskan persetujuan anggaran Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp180 miliar.

Pada 6 Agustus 2007, Anggoro menerima SMS dari MS Kaban yang meminta uang AS$15 ribu. Anggoro menukarkan valuta asing (valas) senilai AS$15 ribu untuk diberikan kepada MS Kaban di rumah dinasnya. Pada 16 Agustus 2007, MS Kaban kembali menelepon Anggoro meminta uang AS$10 ribu. Anggoro lalu memberikan melalui David.

Kemudian, pada 13 Februari 2008, Anggoro menghubungi sopir MS Kaban, M Yusuf untuk mengantarkan uang AS$20 ribu kepada MS Kaban. Setelah uang dititipkan kepada M Yusuf, Anggoro menelepon MS Kaban untuk menyampaikan informasi bahwa pesanan uang sudah dititipkan ke Yusuf, yang dijawab MS Kaban, “oke, oke, oke”.

Pada 25 Februari 2008, Anggoro kembali menerima SMS MS Kaban yang intinya meminta Anggoro menyediakan traveller cheque (TC) senilai Rp50 juta. Anggoro lalu memerintahkan Isdriatmoko mengantarkan TC tersebut ke MS Kaban di Dephut. Selang sebulan, MS Kaban kembali meminta Sing$40 ribu untuk dikirim melalui Yusuf.

Selain itu, MS Kaban meminta Anggoro menyumbang lift untuk gedung Dewan Dakwah. Anggoro membeli dua unit lift dari PT Pilar Multi Sarana Utama dan genset. Gedung Dewan Dakwah tersebut biasa digunakan sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana MS Kaban menjabat selaku Ketua Umum PBB.

Walau dalam persidangan Anggoro dan MS Kaban sama-sama membantah pemberian dan penerimaan uang, menurut majelis, rekaman percakapan telepon dan SMS antara Anggoro dan MS Kaban menjadi fakta yang menunjukan suatu rangkaian proses permintaan uang dari Kaban yang kemudian dipenuhi Anggoro.

Rekaman telepon dan SMS itu dikuatkan dengan adanya keterangan ahli suara Joko Sugeng Sarwono dan alat bukti surat berupa hasil analisis suara Anggoro dan MS Kaban. Berdasarkan hasil analisis pengambilan sample suara, suara dalam percakapan telepon dinyatakan identik dengan suara Anggoro dan MS Kaban.

Fakta ini didukung pula oleh keterangan saksi Isdriatmoko dan barang bukti catatan pengeluaran dari rekening Anggoro. Dengan demikian, majelis menilai sangkalan Anggoro dan MS Kaban hanyalah upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya tanpa didukung alat bukti apapun.

Majelis menganggap penyangkalan Anggoro dan MS Kaban sudah sepatutnya dikesampingkan. Terlebih lagi, sangkalan Anggoro tidak konsisten karena di sisi lain Anggoro mengakui percakapan telepon dengan Yusuf Erwin Faishal, di mana percakapan telepon itu menggunakan nomor telepon yang sama.
Tags:

Berita Terkait