LAPS SJK Buka Seleksi Jabatan Ketua dan Sekretaris, Ini Persyaratannya!
Terbaru

LAPS SJK Buka Seleksi Jabatan Ketua dan Sekretaris, Ini Persyaratannya!

Terdapat persyaratan umum dan khusus. Seleksi terdiri dari 4 tahap.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mengumumkan Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2024–2027 untuk jabatan Ketua dan Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa. Proses pendaftaran tersebut dibuka sejak 2 Januari–15 Januari 2024.

”Panitia seleksi pemilihan Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2024-2027 mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK,” ujar Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, Rabu (3/1/2024).

Hukumonline.com

Dia mengatakan, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi LAPS SJK atau melalui tautan https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/. Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta antara lain usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal S1 dan diutamakan S2/S3, berintegritas. Kemudian mahir berbahasa Inggris lisan dan tulisan, tidak merangkap jabatan, tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun.

Sementara persyaratan khusus jabatan ketua, yakni memahami peraturan perundangan dan ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kemudian pernah memimpin organisasi bisnis/sosial skala nasional, memahami dengan baik prinsip Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GRC), tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet.

Baca juga:

Sedangkan persyaratan khusus jabatan sekretaris, yakni diutamakan memiliki latar belakang pendidikan hukum serta memahami peraturan perundangan dan ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Selanjutnya memiliki pengetahuan tentang penyelesaian sengketa khususnya di sektor jasa keuangan, diutamakan memiliki sertifikasi profesi di bidang hukum. Serta memahami dengan baik prinsip Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GRC), mampu melakukan mitigasi terhadap risiko hukum, tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet.

Sementara itu, persyaratan dokumen antara lain pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru), Kartu Tanda Penduduk & Nomor Pokok Wajib Pajak, ijazah pendidikan terakhir, surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki. Kemudian, surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta.

Tags:

Berita Terkait