Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023

Dari lima perkara PKPU menarik yang dihimpun Hukumonline, sebanyak empat kasus adalah PKPU perusahaan BUMN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hanya menghitung hari, tahun 2023 akan segera berlalu. Tentu saja banyak peristiwa yang terjadi sepanjang 345 hari, termasuk di sektor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline dari SIPP lima Pengadilan Niaga (PN) di seluruh Indonesia, permohonan PKPU mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Per November 2023, perkara PKPU sudah mencapai 611 perkara. Sementara dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2022, total permohonan PKPU yang masuk berjumlah 510 perkara.

Dari total permohonan PKPU tersebut, terdapat beberapa perkara yang cukup menarik perhatian, terutama PKPU terhadap beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang juga sudah terjadi sejak tahun 2022 silam. Fenomena ini cukup jarang terjadi sehingga dinilai cukup menarik perhatian, mengingat pengajuan PKPU terhadap BUMN memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam UU Kepailitan, serta ada kepentingan publik yang melekat pada proyek-proyek BUMN tersebut.

Beberapa pandangan muncul dari berbagai pihak. Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menduga, banyaknya PKPU kepada BUMN dikarenakan adanya pembayaran yang tidak lancar kepada vendor. Menurutnya, macetnya pembayaran bisa saja disebabkan oleh perusahaan yang mengalami kerugian.

Baca Juga:

“Industri konstruksi terutama Karya ini, mereka menjalankan proyek penugasan dari pemerintah. Dugaan kita, pembayaran tidak lancar, mungkin ada kerugian dalam menangani proyek sehingga tidak sesuai hitungan untuk membayar vendor atau sub kon kontraktor. Karena seperti kita tahu, sebagian besar proyek pemerintah hanya ditopang oleh vendor atau subkon, kalau sudah salah perhitungan keuntungan akan berpengaruh pada vendor,” katanya kepada Hukumonline.

Di samping itu, PKPU terhadap BUMN yang marak terjadi dinilai memang sudah saatnya terjadi. Secara praktis, Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Oscar Sagita, menilai BUMN tidak mungkin bisa bertahan dengan metode keuangan yang terlalu banyak beban. Dengan adanya PKPU, BUMN bisa mengatur kembali rencana keuangan mereka lewat restrukturisasi. Selain itu Oscar juga menegaskan bahwa PKPU bukanlah pailit.

“Dari segi legalistik, secara UU PKPU BUMN itu dimungkinkan sepanjang bukan BUMN persero. Saya bilang ini bukan pailit, ini PKPU tujuannya beda, BUMN bisa meminta pengurangan bunga, macam-macam caranya, tapi kalau tetap dipelihara perseroan yang gemuk seperti itu apakah akan memberikan manfaat lebih bagi pemerintah atau BUMN sendiri? Menurut saya enggak, karena BUMN sama seperti perusahaan lain, tidak ada beda dengan swasta. Yang diperlukan kerampingan dan efisiensi berbisnis, kalau sudah tidak mampu why not?,” jelas Oscar.

Tags:

Berita Terkait