LPSK Dampingi Korban Salah Tangkap
Aktual

LPSK Dampingi Korban Salah Tangkap

INU
Bacaan 2 Menit
LPSK Dampingi Korban Salah Tangkap
Hukumonline

LPSK akan mendampingi lima korban penganiayaan di Pengadilan Negeri Palu pada Selasa (3/6). Kelimanya akan bersaksi untuk terdakwa pelaku penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Poso.

Tim dipimpin Teguh Sudarsono, anggota LPSK penanggung jawab divisi hak saksi dan korban. “Salah satu tugas tim adalah memastikan para korban untuk nyaman secara psikologis untuk bersaksi,” tulis Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers, Senin (2/5).

Kelima korban mengalami penyiksaan sejak ditankap lalu diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana terorisme. Karena dinilai tak terbukti dalam peristiwa tewasnya dua anggota Brimob di Poso pada Desember 2012, mereka dilepaskan. “Tapi mereka mengalami sakit dan trauma akibat penyiksaan tersebut,” imbuh Semendawai.

Dia menghargai sikap lima korban yang berani bersaksi. Sedangkan sewaktu penangkapan, setidaknya diciduk 14 orang yang mengalami penderitaan sama. “Sembilan korban enggan bersaksi, tapi ini hal wajar karena mengingat pelaku kekerasan adalah aparat dan bersenjata,” lanjut Semendawai.

Tags:

Berita Terkait