Masalah Serius Penghitungan Perekonomian Negara di Balik Pemangkasan Hukuman Surya Darmadi
Utama

Masalah Serius Penghitungan Perekonomian Negara di Balik Pemangkasan Hukuman Surya Darmadi

Hukuman berupa membayar kerugian perekonomian negara tidak umum dalam perkara pidana terutama korupsi. Untuk kejar kerugian perekonomian negara kejaksaan bisa mengajukan gugatan perdata.

Aji Prasetyo/ADY
Bacaan 5 Menit
Surya Darmadi (kemeja putih) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta (8/9/2022). Foto: RES
Surya Darmadi (kemeja putih) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta (8/9/2022). Foto: RES

Perkara korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Surya Darmadi, kembali menuai sorotan publik. Kali ini giliran putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman pidana tambahan bos PT Duta Palma Group itu menjadi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2.238.274.248.234 subsider 5 tahun penjara. Amar putusan kasasi itu juga menambah hukuman pidana penjara dari 15 menjadi 16 tahun.

”Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp.2.238.274.248.234 subsidair 5 tahun penjara,” begitu kutipan amar Putusan Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 itu sebagimana dilansir laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI.

Disparitas putusan MA dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Jkt.Pst yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memang menuai polemik tersendiri jika berkaitan dengan denda membayar kerugian perekonomian negara.

Baca juga:

Diketahui pengadilan tingkat pertama yang putusannya dikuatkan Pengadilan Tinggi menghukum Surya Darmadi dengan pidana tambahan uang pengganti dengan total Rp42 triliun yang terdiri dari uang pengganti Rp2.238.274.248.234 dan kerugian perekonomian Rp39.751.177.520.000. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka dipidana penjara 5 tahun.

Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengatakan mengubah hukuman yang dilakukan oleh hakim tingkat kasasi khususnya terkait uang pengganti dalam perkara korupsi bukan hal baru. Walau belum mendapat salinan putusan untuk membaca pertimbangan hukum majelis kasasi perkara Surya Darmadi, tapi Arsil bisa menganalisa secara sederhana dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Arsil melihat pada putusan tingkat pertama memuat tiga jenis hukuman yang sifatnya finansial yakni denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2.238.274.248.234, dan kerugian perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. “Membayar kerugian perekonomian tidak umum (dalam perkara pidana, khususnya korupsi- red) karena yang dikenal dalam rezim tipikor itu uang pengganti,” katanya dikonfirmasi, Sabtu (23/09/2023).

Tags:

Berita Terkait