Putusan Surya Darmadi Diharap Pro Lingkungan Hidup Hingga Tahap Eksekusi Hukuman Mati
Terbaru

Putusan Surya Darmadi Diharap Pro Lingkungan Hidup Hingga Tahap Eksekusi Hukuman Mati

Vonis mati Ferdy Sambo peringatan bagi pejabat negara, Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara, dan Netflix tengah mencari jebolan Fakultas Hukum yang berpengalaman sebagai anggota pertama tim Hukum Konten yang berbasis di Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Putusan Surya Darmadi Diharap Pro Lingkungan Hidup Hingga Tahap Eksekusi Hukuman Mati
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (14/2). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Vonis Sambo Warning Pejabat Negara Hindari Abuse of Power

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati menjadi peringatan bagi para pimpinan dan pejabat negara agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan alias abuse of power. Putusan PN Jaksel pun menuai respon positif dikarenakan dianggap banyak kalangan sesuai rasa keadilan publik. Tapi ada pula yang menentang vonis mati.

Baca Juga:

  1. Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Surya Darmadi, beberapa waktu lalu. Bos PT Duta Palma Group itu dituntut penjara seumur hidup dan hartanya juga disita untuk mengganti kerugian negara dan perekonomian negara. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Senarai, Jikalahari, ICEL, dan Walhi mencermati tuntutan tersebut dan mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara itu untuk berpihak pada lingkungan hidup.

  1. Terbukti Turut Serta Pembunuhan Berencana, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak pembacaan vonis. Setelah sehari sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis oleh Majelis Hakim, pada Selasa (14/2), giliran Kuat Maruf yang divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus ini, Kuat Maruf divonis 15 tahun pernjara oleh majelis hakim.

  1. Ini 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Hukuman mati masih menjadi perdebatan di Indonesia. Ada pihak yang pro dan kontra terkait hukuman yang satu ini. Seperti Komnas HAM, misalnya, berharap pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya. Lantas bagaimana sebenarnya tahap pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia?

  1. Minat Kerja di Netflix? Simak Info Loker Counsel Content Legal Ini!

Berdiri sejak 1997 oleh Reed Hastings dan Marc Randolph di kota kecil Scotts Valley, Santa Cruz, Netflix merupakan suatu perusahaan yang menawarkan tayangan streaming berbasis langganan bagi penggunanya. Terkenal berbagai tayangan film maupun seri yang menarik perhatian, kini Netflix dilansir berbagai media telah mempunyai ratusan juta konsumen dari 190 negara. Saat ini, Netflix tengah mencari jebolan Fakultas Hukum yang berpengalaman sebagai anggota pertama tim Hukum Konten yang berbasis di Indonesia.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait