Mendorong Penegakan Sanksi Perusahaan Tidak Menunaikan CSR
Terbaru

Mendorong Penegakan Sanksi Perusahaan Tidak Menunaikan CSR

Padahal sudah terdapat aturan di level UU dan peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan SDA agar menunaikan CSR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menguji disertasi program doktor ilmu hukum promovendus Anwar Musyadad di Universitas Borobudur, Selasa (25/7/2023). Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menguji disertasi program doktor ilmu hukum promovendus Anwar Musyadad di Universitas Borobudur, Selasa (25/7/2023). Foto: Istimewa

Tindakan hukum pemerintah daerah terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) agar menunaikan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak berjalan maksimal. Karenanya diperlukan dorongan agar penerapan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban corporate social responsibility (CSR) alias tanggung jawab sosial dan lingkungan diterapkan secara tegak lurus oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Dalam implementasinya masih ditemui kasus-kasus penyalahgunaan pada distribusi CSR,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang  Soesatyo melalui keterangannya saat menguji disertasi program doktor ilmu hukum Anwar Musyadad di Universitas Borobudur, Selasa (25/7/2023).

Dia menerangkan periode Agustus 2022 misalnya, Bareskrim Polri menemukan dugaan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Nilainya pun sangat fantastis hingga mencapai Rp.107,3 miliar.

Sementara pada Maret 2023, ditemukan indikasi dugaan penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama periode 2018-2022. Angkanya, dengan perkiraan total mencapai Rp 400 miliar. Pada beberapa kasus, penyalahgunaan dana CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah.

“Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp10 Triliun hingga Rp15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal,” ujarnya.

Baca juga:

Pria yang juga dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Borobudur pasca sarjana program doktor ilmu hukum itu menilai diperlukan peraturan dengan level UU agar dapat mengubah cara pandang perusahaan CSR tidak sebagai beban. Tapi sebagai wujud dalam memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait