Menkumham Tak Mau Ikut Campur Konflik Advokat
Berita

Menkumham Tak Mau Ikut Campur Konflik Advokat

Sikap Mahkamah Agung (MA) hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat.

Ali
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak mau ikut campur konflik advokat. Foto: SGP
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak mau ikut campur konflik advokat. Foto: SGP

‘Perseteruan’ antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya memakan korban. Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Tusani Djafri dicopot dari jabatannya karena mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh KAI. Meski begitu, pemerintah tak mau ikut-ikutan terhadap konflik antar organisasi advokat ini.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada para advokat. “Saya serahkan biarlah advokat mengurus dirinya sendiri,” ujar mantan advokat senior ini kepada hukumonline di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (28/12). 

Amir berharap persoalan ini dapat ditangani secara baik oleh kalangan internal sendiri. Ketika ditanya apakah pemerintah perlu menetapkan satu organisasi advokat yang sah sehingga tak menimbulkan kebingungan di masyarakat, Amir enggan berkomentar. “Saya no comment soal itu,” jelasnya lagi.

Sikap ini berbeda dibanding dengan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Kala menjabat, Patrialis yang juga berlatar belakang advokat terlibat aktif mengurus konflik antar organisasi ini. Pasalnya, UU Advokat menyatakan bahwa organisasi advokat berbentuk wadah tunggal. Patrialis bahkan sempat berinisiatif untuk mempertemukan dua belah pihak yang terlibat kekisruhan itu.

Sementara, sikap Mahkamah Agung (MA) sudah jelas mengenai hal ini. MA menyatakan bahwa pengambilan sumpah advokat baru harus yang diajukan oleh Peradi. Dasarnya, adalah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan beberapa waktu lalu yang juga disaksikan oleh Menkumham. Isinya, mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat.

Nota kesepahaman itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk dua organisasi -yang masing-masing mengklaim sebagai wadah tunggal itu- untuk berdamai. Kesepakatan damai itulah yang selama ini menjadi pegangan MA untuk menerima pengambilan sumpah advokat yang diajukan Peradi, dan menolak pengambilan sumpah advokat yang diajukan KAI, yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di setiap daerah.

Namun, nota kesepahaman ini sampai sekarang terus ditolak oleh para petinggi KAI, termasuk Indra Sahnun yang ikut menandatanganinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: