Menyorot Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Persidangan
Terbaru

Menyorot Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Persidangan

Pemantauan dilakukan KY dengan melibatkan masyarakat di 20 daerah. Setidaknya agar hakim menerapkan asas-asas keadilan, non-diskriminatif, kesetaraan gender sebagai wujud pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Peluncuran buku panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat di Gedung KY, Kamis  (16/11/2023). Foto: MJR
Peluncuran buku panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat di Gedung KY, Kamis (16/11/2023). Foto: MJR

Persoalan perempuan berhadapan dengan hukum dalam persidangan menjadi perhatian tersendiri bagi Komisi Yudisial (KY). Aspek kesetaraan gender hingga anti-diskriminasi bagi perempuan sangat penting dilakukan karena masih minimnya pemahaman masyarakat. Selain itu, pemahaman hakim terhadap aspek-aspek tersebut juga penting agar kehormatan perempuan yang berpekara tetap terjaga.

Melihat pentingnya kondisi ini, KY meluncurkan buku panduan ‘Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat’. Dengan buku ini, KY mengajak peran masyarakat luas memantau persidangan di seluruh wilayah Indonesia agar menerapkan prinsip kesetaraan gender dan anti-diskriminasi terhadap perempuan.

Salah seorang penulis dari KY, Niniek Ariyani mengatakan negara menjamin secara konstitusional terhadap seluruh warga negara untuk mendapatkan perlindungan segara tindakan diskriminasi. Tapi praktiknya, masih terdapat perlakuan diskriminasi dalam persidangan.

Atas dasar itulah KY berinisiatif mengambil peran dalam pemenuhan hak-hak perempuan di persidangan. Yakni melalui pemantauan sebagai wujud kewenangan lembaga pengawas eksternal kehakiman itu dalam menjaga dan menegakan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

“KY punya andil melakukan pengawasan perempuan berhadapan dengan hukum. KY mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi secara mandiri, terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya dalam acara peluncuran panduan tersebut di Gedung KY, Kamis (16/11/2023).

Baca juga:

Pemantauan tersebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat di 20 daerah. Pelibatan ini memerlukan sebuah pedoman dalam memandu kerja-kerja pemantauan serta mengawasi jalannya persidangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Khususnya, perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Tags:

Berita Terkait