Merek Kolektif Solusi Pengusaha UMKM
Berita

Merek Kolektif Solusi Pengusaha UMKM

Sebagai upaya branding strategy sehingga dapat menumbuhkembangkan produk-produk Koperasi & UMKM yang mempunyai daya saing dan lebih kompetitif di pasar nasional maupun internasional.

Cr-24
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Padjajaran Alumni Club (PAC) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad) mengadakan Seminar Nasional dengan Tema “Penggunaan Merek Kolektif atas Produk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil & Menegah untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, Selasa (29/8), di Bandung.

PAC dan FH Unpad sependapat jika koperasi merupakan bentuk perekonomian yang tumbuh dan berakar dari budaya bangsa Indonesia yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dan merupakan amanah dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Pasal 33 sendiri dianggap sendi utama bagi politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia. Eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian merupakan suatu fenomena tersendiri karena tidak ada satu badan hukum atau badan usaha sejenis lainnya yang mampu menyamainya. Atas dasar itu,keberadaan koperasi diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lain yaitu antara Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

“Koperasi oleh banyak kalangan diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia karena di dalamnya terkandung prinsip menolong diri sendiri (self help), kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya,” ujar PAC dalam siaran persnya.

Untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional diperlukan cetak biru (blue print) yang akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan perkoperasian secara profesional, efektif, dan efisien tentang tata cara pengelolaan koperasi secara efektif dan terencana. Hal itu bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan koperasi yang mandiri, berkualitas dan berkelanjutan (sustainable).

“Sehingga koperasi dapat meningkatkan perannya baik dalam kerangka gerakan koperasi nasional, maupun gerakan koperasi di Asia Tenggara yang tergabung dalam Asean Cooperative Organization (ACO), dan lebih luasnya lagi di dunia internasional. Di dunia internasional, koperasi memiliki peran strategis dan memberikan banyak kontribusi untuk memajukan kesejahteraan rakyat,” jelas PAC.

(Baca Juga: Memutus Mata Rantai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi)

Koperasi di Indonesia menurut PAC saat ini dampaknya belum signifikan meskipun totalnya mencapai 209 ribu atau yang terbanyak di dunia. Oleh karena itu, koperasi seharusnya dikelola dengan baik agar bisa berkontribusi besar seperti di Denmark yang mencapai 68 persen dari total GDP (Gross Domestic Product).

Praktisi Notaris Koperasi dan UMKM, Dewi Tenty Septi Artiany,mengungkapkan data pada 2016 yang memperlihatkan pendapatan domestik bruto (PDB) dari koperasi yang masih berkisar 4,4%. "Walaupun jumlah koperasi terbanyak di dunia dimiliki Indonesia namun besarnya jumlah tersebut belum diimbangi dengan besarnya pemasukan dari koperasi terhadap negara dengan sumbangan terbesar dari jenis koperasi simpan pinjam” pungkas Dewi.
                      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1 Angka 4
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bab III Permohonan Pendaftaran Merek
Bagian Pertama, Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagaimana alamat mereka.

(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan;

(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut;

Pentingnya Identitas Produk
Untuk mempertahankan daya saing, PAC dan FH Unpad sepakat jika koperasi harus memperhatikan berbagai aspek khususnya masalah identitas produk yang di dalamnya mencakup merek, logo, kemasan, label, cita rasa, standarisasi, sertifikasi mutu dan paten.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad), Prof. Chandrawulan, menegaskan bahwa seminar ini diselenggarakan tidak saja dalam rangka Dies Natalis Unpad ke-60 saja, namun juga sebagai wujud Unpad dalam memberikan maslahat bagi koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

(Baca Juga: BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif)

Ketua PAC Ary Zulfikar mengatakan, menurut data Bank Indonesia pada 2015, ekonomi kreatif memberikan kontribusi hingga Rp850 triliun pertahun pada Produk Domestik Bruto (PDB) dari fashion, kuliner dan melibatkan kurang lebih 15 juta tenaga kerja. Terlebih lagi, Koperasi, dan UMKM selalu menjadi prioritas bagi berbagai kementrian, lembaga, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dalam Ketentuan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI), Koperasi & UMKM diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang hanya boleh dimasuki oleh UMKM. Hal ini membuktikan komitmen Pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang disokong oleh Koperasi & UMKM,” ujar Ari.

Untuk bersaing dalam kegiatan ekonomi baik di level nasional maupun internasional, menurut Ari, koperasi & UMKM harus mampu menghadapi tantangan global, seperti inovasi produk dan jasa, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, serta perluasan area pemasaran. Termasuk, dalam pemanfaatan merek kolektif sebagai upaya branding strategy sehingga dapat menumbuhkembangkan produk-produk koperasi dan UMKM sehingga mempunyai daya saing dan lebih kompetitif di pasar nasional maupun internasional.

PAC dan FH Unpad melansir ada beberapa alasan mengapa produsen yang tergabung dalam koperasi tidak melakukan upaya penguatan potensi produk dengan mendaftarkan mereknya. Pertama, belum mengetahui tentang Hak Kekayaan Intelektual khususnya tentang perlindungan merek. Kedua, ketakutan akan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mendaftarkan merek.

Salah satu upaya untuk menekan biaya dan memberikan perlindungan terhadap merek barang yang di produksi oleh anggota-anggota koperasi produksi adalah dengan menggunakan merek kolektif, karena dengan menggunakan merek kolektif para anggota koperasi sebagai pemohon merek kolektif dapat menanggung bersama biaya yang timbul dari proses pendaftaran merek kolektif tersebut.

(Baca Juga: Tips Agar Merek Bisnis Anda Tidak “Dibajak”)

Penggunaan merek kolektif ini dianggap cukup bermanfaat bagi pelaku usaha UMKM khususnya yang tergabung dalam koperasi dan karena mereka dapat menggunakan satu merek yang digunakan secara bersama-sama yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi produksi yang didirikan dengan tujuan penggunaan merek bersama.
Tags:

Berita Terkait