Notaris Perlu Tahu! Bayar PNBP Kini Wajib dengan Aplikasi YAP
Utama

Notaris Perlu Tahu! Bayar PNBP Kini Wajib dengan Aplikasi YAP

Sebagai salah satu cara menghindari pungli dengan mekanisme online sesuai usulan KPK.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris akan Masuk ‘Daftar Hitam’)

 

Kepada seluruh notaris yang belum mengurus pembuatan KTA yang terintegrasi, Mumu mengingatkan agar segera mengurusnya ke cabang Bank BNI terdekat. KTA akan segera dikirim dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. “Kita berupaya membuat kinerja di negara kita ini makin bertanggungjawab dan juga cepat,” tutur Mumu.

 

Para notaris yang terlanjur menerima pembayaran dengan tidak melalui rekening khusus ini, masih ada toleransi waktu selama 14 hari kalender sejak 2 Januari 2018 untuk menggunakan cara pembayaran lama ke Ditjen AHU menggunakan voucher. Lewat dari batas tersebut, lanjut Mumu, maka notaris harus segera memindahkan dana ke rekening khusus tersebut untuk melakukan autodebet lewat aplikasi YAP.

 

“Kalau masih tidak mengerti bisa langsung menghubungi nomor saya yang ada di Humas,” kata Mumu.

 

Ia juga mengatakan bahwa para notaris yang kesulitan pun bisa memanfaatkan laman akun media sosial Humas PP-INI di Facebook untuk meminta penjelasan. Perlu diingat bahwa aplikasi YAP tidak tersedia di Google Play Store namun hanya dapat diunduh dari sistus Ditjen AHU. Informasi ini tersedia di laman facebook Humas PP-INI sejak kemarin.

 

Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen AHU, Delmawati, membenarkan soal metode baru ini sebagai cara pembayaran PNBP Ditjen AHU oleh notaris. Cara ini masih dalam tahap uji coba hingga 31 Maret 2018. “Masih akan ada perkembangan lanjutan soal pelaksanaannya,” kata Delmawati ketika dikonfirmasi hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait