Panduan Praktis Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
Kolom

Panduan Praktis Penawaran Umum dan Pencatatan Efek

Proses penawaran umum perdana saham pada dasarnya merupakan proses yang sederhana. Perlu tim internal yang terdiri dari ahli keuangan, ahli hukum, dan ahli operasional bisnis. Namun, perlu juga tim eksternal dari pihak-pihak profesional.

Bacaan 6 Menit

Perusahaan juga harus menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK bersamaan dengan permohonan pencatatan saham ke BEI. Dokumen yang harus diserahkan adalah prospektus. OJK akan menelaah dokumen persyaratan lalu dapat meminta perubahan atau tambahan informasi dari perusahaan. OJK akan memberikan izin kepada perusahaan untuk memublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta public expose. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Jika jumlah permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka perusahaan perlu melakukan penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor secara elektronik melalui KSEI.

Selanjutnya perusahaan harus menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI untuk memperjualbelikan saham. Permohonan ini dilengkapi juga dengan bukti surat pernyataan pendaftaran yang telah efektif dari OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Setelah itu, BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan, Kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di BEI diterbitkan pada tahap ini. Kode saham tersebut yang akan disebarluaskan dan digunakan untuk bertransaksi saham di BEI. Investor dapat memperjualbelikan sahamnya di perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang terdaftar di BEI.

Peraturan OJK No.76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham menyatakan bahwa Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum. Perusahaan sebagai Emiten harus terlebih dahulu menyiapkan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum.

Pengajuan pernyataan pendaftaran itu disertai sejumlah dokumen yang diatur dalam Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Ada belasan dokumen yang disebutkan yaitu Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, Prospektus ringkas, dan Prospektus Awal (jika ada). Selain itu masih ada dokumen lain yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran. Dokumen lainnya yang dimaksud adalah adalah jadwal penawaran umum, contoh surat efek, fotokopi anggaran dasar terakhir yang telah disetujui Menteri, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, surat dari akuntan publik yang mengatur mengenai pedoman penyusunan comfort letter, surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang mengatur mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi, laporan keuangan prospektif berupa prakiraan keuangan beserta laporan dari akuntan publik, laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum, riwayat hidup para anggota dewan komisaris dan direksi, perjanjian penjaminan emisi efek (jika ada), struktur yang menggambarkan posisi emiten secara vertikal dan horizontal mulai dari pemegang saham individu sampai dengan perusahaan anak tingkat paling akhir, pernyataan dari emiten, pernyataan dari profesi penunjang pasar modal, pernyataan dari penjamin pelaksana emisi efek (jika ada), dan dokumen lain yang diminta oleh OJK apabila dianggap perlu dalam proses penelaahan pernyataan pendaftaran.

Mengenai prospektus, terdapat peraturan yang mengatur secara lengkap mengenai prospectus yaitu Peraturan OJK No.8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. POJK ini menjelaskan bahwa Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek. Begitu juga Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. Apabila ditemukan istilah Prospektus Ringkas, hal tersebut merupakan ringkasan dari isi Prospektus Awal.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, terdapat persyaratan pencatatan awal terhadap efek di BEI. Calon perusahaan tercatat wajib memenuhi lima persyaraan. Pertama, Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kedua, oernyataan pendaftaran yang disampaikan ke OJK telah menjadi efektif. Ketiga, harga saham pada saat pencatatan perdana telah memenuhi peraturan perundang-undang yang berlaku. Keempat, calon perusahaan tercatat yang akan melakukan penawaran umum perdana, wajib membuat perjanjian penjaminan emisi dengan penjamin emisi efek dalam rangka penawaran umum dalam bentuk kesanggupan penuh. Terakhir, calon perusahaan tercatat wajib mendaftarkan efek bersifat ekuitas di KSEI.

Peraturan OJK No.76/POJK.04/2017 juga mengatur tata cara pengajuan pernyataan pendaftaran—dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang telah disebut di atas—ditambah beberapa keterangan singkat. Keterangan singkat itu masing-masing mengenai saham yang akan ditawarkan, pemegang saham atau perusahaan publik yang dimiliki, alasan pemegang saham perusahaan menjual sahamnya, kegiatan usaha perusahaan, laporan keuangan perusahaan terakhir yang telah dipublikasikan, penjaminan penawaran umum oleh perusahaan publik, pernyataan pemegang saham, dan pernyataan pemegang saham yang menyatakan segala biaya penawaran umum menjadi tanggung jawab pemegang saham.

Tags:

Berita Terkait