Taktik Jitu 3 Kantor Hukum Ini Tangani Transaksi IPO Pasar Modal
Capital Market Lawyers Story

Taktik Jitu 3 Kantor Hukum Ini Tangani Transaksi IPO Pasar Modal

William Hendrik & Siregar Djojonegoro memperkuat kerjasama internal dan jalin komunikasi dengan calon emiten. Armand Yapsunto Muharamsyah & Partner menjaga kepercayaan klien secara maksimal. Assegaf Hamzah and Partner mempertajam kemampuan teknis hukum, dan memahami sektor industri serta kegiatan bisnis calon emiten.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Partner AHP Law Firm Putu Suryastuti, Founding Partner WHSD Hendrik Silalahi, Founding Partner AYMP Wemmy Muharramsyah. Foto Kolase: Istimewa
Partner AHP Law Firm Putu Suryastuti, Founding Partner WHSD Hendrik Silalahi, Founding Partner AYMP Wemmy Muharramsyah. Foto Kolase: Istimewa

Kantor hukum atau law firm memiliki peran penting dalam membantu kesuksesan emiten melakukan transaksi penawaran saham umum atau initial public offering (IPO). Terdapat berbagai tugas penting law firm dalam transaksi IPO. Antara lain konsultasi hukum, legal audit hingga penyusunan prospektus. Dengan begitu, law firm melalui lawyernya dituntut memiliki kesiapan dan kemampuan agar dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut secara efektif dan efisien.

Founding Partner William Hendrik & Siregar Djojonegoro (WHSD) Hendrik Silalahi mengatakan, berbagai strategi agar suatu kantor hukum dapat membantu emiten transaksi IPO. Pertama, kerja sama tim internal yang kuat merupakan hal dasar yang harus dimiliki suatu law firm. Kedua, law firm harus bekerja sama dengan tim internal dan mendapatkan dukungan dari semua anggota tim. Ini juga melibatkan koordinasi yang baik dan komunikasi yang efektif untuk memastikan bahwa proyek berjalan lancar.

“Keberhasilan suatu law firm tangani transaksi pasar modal seperti IPO itu adalah hasil kerja sama dan support seluruh tim. Bukan hasil kerja sama atau satu orang saja. Tapi itu karena kerja sama rekan-rekan lain. Kalau enggak ada itu akan susah, enggak koordinasi dengan baik maka projek akan berantakan,” ujar Hendrik kepada Hukumonline pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Baca Juga:

Law firm harus memiliki tim yang memiliki kemampuan teknis dan pengetahuan yang mumpuni dalam bidang pasar modal. Para lawyer yang terlibat harus menguasai aturan-aturan dan persyaratan hukum yang berlaku serta memiliki pemahaman yang mendalam tentang proses IPO. Saat ini, WHSD memiliki divisi khusus pasar modal dengan 11 orang lawyer dan 4 orang diantaranya memiliki lisensi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Ketiga, penting bagi law firm menjalin komunikasi yang baik dengan calon emiten serta profesi penunjang pasar modal lainnya seperti Kantor Akuntan Publik (KAP), notaris serta underwriter juga harus dijaga oleh lawyer. Keempat, perencanaan waktu yang matang dalam menjalankan transaksi IPO.

Hendrik menjelaskan untuk transaksi IPO harus mengikuti aturan pelaporan keuangan emiten kepada regulator. Terdapat batasan waktu yang ditetapkan oleh regulator untuk menyelesaikan proses IPO tersebut. Jika proses IPO mengalami keterlambatan yang signifikan dan melebihi batas waktu yang ditentukan, sering kali diperlukan untuk memulai proses dari awal.

Tags:

Berita Terkait