Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik

​​​​​​​Kalau pelaksanaan perjanjian sesuai dengan kata-katanya akan menimbulkan ketidakpantasan dan ketidakpatutan, maka Hakim boleh menafsirkan atau mengubah isi perjanjian sedemikian rupa.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Jadi, untuk menjawab masalah pertentangan antara Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (3) B.W., H.R. mempersangkakan adanya unsur dalam perjanjian, yang disepakati para pihak, yang tidak nampak keluar, yaitu bahwa mereka menghendaki agar perjanjian dilaksanakan dengan mengindahkan tuntutan kepantasan dan kepatutan. Dengan cara berfikir seperti itu, HR terlepas dari himpitan antara Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (3) B.W.

 

Kalau begitu dari keputusan itu bisa kita simpulkan, bahwa: Kalau pelaksanaan perjanjian sesuai dengan kata-katanya akan menimbulkan ketidakpantasan dan ketidakpatutan, maka Hakim boleh menafsirkan atau mengubah isi perjanjian sedemikian rupa (dan ini katanya adalah sesuai dengan kehendak para pihak), agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepantasan dan kepatutan.

 

Apalagi kalau juga diperhatikan Pasal 1339 B.W., yang pada intinya mau mengatakan, bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, dituntut oleh undang-undang, kebiasaan atau kepatutan.

 

Jadi, ada hal-hal di luar yang dengan tegas disepakati, yang mengikat para pihak dalam perjanjian? Jadi, atas dasar Pasal 1339 B.W. Hakim bisa menyimpulkan adanya kewajiban tertentu pada para pihak, sekalipun tidak secara tegas telah disepakati dalam perjanjian?

 

Jadi, Hakim bisa -atas dasar Pasal 1339 B.W.- dibenarkan untuk menambah  -dengan perkataan lain mengubah- isi perjanjian?

 

J. Satrio

 

[1]     Asser – Rutten, Algemene leer der overeenkomsten, hlm. 230.

[2]     Perkara ini  sudah dimuat dalam J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari perjanjian, Buku II, hlm. 205.

Tags:

Berita Terkait