Pemerintah Bantah Tudingan Komersialisasi Pendidikan
Berita

Pemerintah Bantah Tudingan Komersialisasi Pendidikan

UU Pendidikan Tinggi memberikan ruang gerak bebas bagi PT untuk meningkatkan kapasitasnya sesuai dengan keadaan setempat.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diketahui, pengujian ini diajukan oleh enam mahasiswa Universitas Andalas yang menganggap beberapa Pasal dalam UU Pendidikan Tinggi mengandung unsur komersialisasi pendidikan. Mereka yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) yaitu M. Nurul Fajri, Candra Feri Caniago, Depitriadi, Roky Septiari, Armada Pransiska, dan Agid Sudarta Pratama.  

Ada lima pasal yang dimohonkan pengujian ke MK yakni Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87. Pasal-pasal itu dinilai berorientasi pasar lantaran melambungnya biaya pendidikan tinggi, sehingga sulit diakses masyarakat yang kurang mampu. Modal menjadi mitra utama penyelenggaraan pendidikan tinggi karena pemerintah mereduksi perannya, sehingga menimbulkan diskriminatif.     

Enam pemohon lainnya juga berasal dari pengurus BEM Universitas Andalas yakni Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi.

Menurut pemohon, berlakunya sejumlah pasal itu menumbuhkan praktik liberalisasi dan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Akibatnya, mahasiswa yang tergolong kurang mampu akan kesulitan menikmati/mendapatkan hak pendidikan tinggi yang dijamin UUD 1945.

Tags: