Pemerintah Diminta Segera Mengundangkan dan Menyosialisasikan UU Kesehatan
Terbaru

Pemerintah Diminta Segera Mengundangkan dan Menyosialisasikan UU Kesehatan

Masyarakat perlu segera merasakan manfaat setelah UU Kesehatan disahkan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR DPR Lodewijk F. Paulus saat memberikan keterangan pers usai paripurna DPR, Selasa (11/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR DPR Lodewijk F. Paulus saat memberikan keterangan pers usai paripurna DPR, Selasa (11/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Resmi sudah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam rapat Paripurna. Kendati pengambilan keputusan tak bulat, namun mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan. Konsekuensinya, pemerintah berkewajiban mengundangkan dan menyosialisasikan UU Kesehatan kepada masyarakat luas.

Ketua DPR Puan Maharani, meminta pemerintah segera mengundangkan dan melakukan sosialisasi terhadap UU Kesehatan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya. Apalagi terdapat perubahan aturan dari UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan RUU Kesehatan yang baru saja disahkan menjadi UU.

”Saya tentu saja meminta kepada pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, untuk segera bisa menyelesaikan Undang-undang ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,”ujar Puan memberikan keterangan di depan Wartawan usai menggelar rapat paripurna di Nusantara I Komplek Gedung Parlemen, Selasa (12/7/2023) kemarin.

Baca juga:

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu  berharap disahkannya RUU Kesehatan dapat mencapai tujuan sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik. ”Citra di Internasional menjadi lebih baik. Kemudian hak dan fungsi dari UU ini, tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” ujarnya.

UU Kesehatan menurut Puan mendorong sinergitas antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menangani masalah-masalah kesehatan di Indonesia. Baginya dengan tersinerginya APBN dan APBD dapat mengantisipasi permasalahan yang ada di Indonesia.

”Jadi saya berharap dengan disahkannya UU ini, dalam (rapat) paripurna hari ini, nantinya akan bermanfaat. Bukan hanya sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depannya,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait