Pengusaha Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Dorong Industri
Berita

Pengusaha Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Dorong Industri

Industri tak hanya menyerap tenaga kerja tapi juga membangun sumber daya manusia.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Buruh Ingin Gugat Pergub Upah Minimum Industri Padat Karya 2017).

Direktur Eksekutif APINDO, Agung Pambudhi, mengatakan persoalan tidak terserapnya tenaga kerja salah satunya disebabkan adanya mismatch antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha. Oleh karenanya APINDO dan Kadin mendukung kegiatan pendidikan vokasi. Dia mencatat jumlah pengangguran terbuka terus naik sejak 2006, sekarang mencapai 7 juta orang. Menurutnya jumlah lapangan kerja yang dibutuhkan setiap tahun sebanyak 3 juta, tapi yang bisa dihasilkan baru 1,1 juta per tahun. “Tenaga kerja yang belum terserap baiknya diarahkan mengikuti pendidikan vokasi, ketika industri ada mereka siap,” usulnya.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial KADIN Indonesia, Suprayitno, mencatat pekerja sektor formal di Indonesia hanya 35 persen, lebih banyak sektor informal sekitar 58 persen. Untuk saat ini dia mengusulkan kepada pemerintah untuk fokus menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan daripada sertifikasi kompetensi. Sayangnya, dari banyak proyek infrastruktur yang berjalan sebagian besar tidak padat karya sehingga kurang menyerap tenaga kerja.

(Baca juga: ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Buruh Migran).

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menekankan pentingnya perlindungan terhadap semua pekerja baik di sektor formal dan informal. Perlindungan itu dibutuhkan agar pekerja bisa lebih produktif.

Tags:

Berita Terkait