Buruh Ingin Gugat Pergub Upah Minimum Industri Padat Karya 2017
Berita

Buruh Ingin Gugat Pergub Upah Minimum Industri Padat Karya 2017

Besaran upah minimum padat karya lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Dalam aksinya mereka meminta KPK untuk mengusut perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Jakarta yang dinilai terindikasi adanya korupsi.
Dalam aksinya mereka meminta KPK untuk mengusut perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Jakarta yang dinilai terindikasi adanya korupsi.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, telah menerbitkan peraturan mengenai Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen Tahun 2017. Upah minimum padat karya itu berlaku di empat daerah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur yaitu Kabupaten Purwakarta (Pergub No.561/Kep.644-Yanbangsos/2017), Kabupaten Bogor ( Pergub No.561/Kep.679-Yanbangsos/2017), Kota Bekasi (Pergub No.561/Kep.680-Yanbangsos/2017), dan Kota Depok (Pergub No.561/Kep.681-Yanbangsos/2017).

Upah minimum industri padat karya itu lebih rendah daripada upah minimum kabupaten/kota yang berlaku di masing-masing daerah. Namun, tidak semua perusahaan yang bergerak di industri padat karya boleh menerapkan beleid tersebut. Ada sejumlah syarat yang ditentukan bagi perusahaan yang ingin mengupah buruhnya dengan mengacu ketentuan itu yakni memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 200 orang. Presentase biaya tenaga kerja paling sedikit sebesar 15 persen. Ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat buruh pada perusahaan yang bersangkutan.

(Baca juga: Tiga Keuntungan Investasi Padat Karya dari Paket Kebijakan VII).

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat tersebut wajib membayar upah buruhnya paling sedikit sesuai upah minimum kabupaten/kota yang berlaku di daerah yang bersangkutan. “Terhadap perusahaan tersebut wajib melaksanakan upah minimum,” begitu kutipan sebagian ketentuan Pergub.

Besaran upah minimum industri padat karya 2017 untuk kabupaten Purwakarta Rp2.546.744, kabupaten Bogor Rp2.810.150, kota Bekasi Rp3.100.000, dan kota Depok Rp2.930.000. Sementara besaran upah minimum kabupaten/kota 2017 di daerah tersebut yaitu Kabupaten Purwakarta Rp3.169.549, Kabupaten Bogor Rp3.204.551, Kota Bekasi Rp3.601.650, dan Depok Rp3.297.489.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak penetapan upah industri padat karya di 4 daerah itu karena nilainya lebih rendah daripada upah minimum kabupaten/kota. Dalam waktu dekat KSPI akan menggugat Pergub Upah Minimum Industri Padat Karya itu ke PTUN Bandung. “Pendaftaran gugatan itu juga akan diiringi dengan demonstrasi ribuan buruh ke PTUN Bandung dan dilanjutkan ke Gedung Sate,” katanya keterangan pers, Kamis (24/8).

Mengajukan gugatan ke PTUN merupakan salah satu langkah yang acap ditempuh buruh dan serikat pekerja untuk mempersoalkan peraturan yang dikeluarkan institusi pemerintah. Langkah sejenis pernah ditempuh pekerja pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur Upah Minimum Provinsi 2017, dan gugatan itu berhasil. Namun eksekusi putusan itu tak mudah karena ketika proses berperkara masih berlangsung, sudah terbit peraturan tentang UMP tahun berikutnya.

(Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pergub UMP DKI Tahun 2017).

Menurut Iqbal upah padat karya itu menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam melindungi pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh terhadap peningkatan kesejahteraan. Apalagi kondisi daya beli buruh saat ini lemah.

Advokat LBH FSPMI, Basrizal, menilai pemerintah menyalahi kewenangan dan tidak mengikuti prosedur dalam menerbitkan Pergub tersebut. Ketentuan mengenai upah minimum sudah sangat jelas menyebut tidak boleh ada upah yang besarannya di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu penetapan upah harusnya melalui proses perundingan di Dewan Pengupahan yang selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur.

(Baca juga: BKPM Dorong Investasi Padat Karya).

Namun, penetapan upah minimum industri padat karya tidak mengikuti prosedur itu. "Atas dasar hal tersebut, maka kami sangat yakin pengadilan akan membatalkan upah padat karya," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait