Penindakan KPK Lebih Menonjol Ketimbang Pencegahan
Seleksi Pimpinan KPK

Penindakan KPK Lebih Menonjol Ketimbang Pencegahan

Walau begitu, Busyro mengaku KPK sudah melakukan pencegahan di sejumlah sektor, termasuk sektor haji, minerba, bansos, hibab, dan pertanian.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

“Bersama dengan itu, kementerian terkait yang pejabatnya ditangkap tangan, sistemnya kami perbaiki sekaligus. Itu sudah dilakukan dan dalam batas tertentu sudah ada perbaikan. Di samping itu, kami sudah melakukan pendekatan terobosan dengan konsep social cost of corruption,” akunya.

Busyro menerangkan, social cost of corruption adalah konsep untuk melihat korupsi dari pendekatan-pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya. KPK sudah menerapkan konsep itu ketika melakukan penuntutan kasus suap impor sapi dan simulator. Konsep itu akan menimbulkan efek jera dan sekaligus pencegahan.

Tidak menyentuh akar korupsi

Calon dari kalangan internal KPK, Subagio juga memiliki pandangan yang sama mengenai KPK yang lebih fokus pada penindakan dibanding pencegahan. Ia merasa upaya pemberantasan korupsi di KPK, ada beberapa yang tidak sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan dalam keputusan pimpinan KPK tahun 2011.

Antara lain, belum optimalnya sistem integritas nasional, fraud control system, serta penindakan dan pencegahan yang terintegrasi. Subagio menganggap upaya pemberantasan korupsi yang lebih didominasi penindakan hanya akan memotong “ranting-ranting” korupsi saja, tetapi tidak menyentuh “akar” korupsi itu sendiri.

Subagio mencontohkan penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun. Walau mengapresiasi penangkapan tersebut, ia juga merasa prihatin. Pasalnya, Annas merupakan Gubernur Riau ketiga yang terjerat kasus korupsi di KPK. “Artinya ada yang kurang di sini, yaitu pencegahan KPK dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Untuk itu, Subagio ingin mengoptimalkan penindakan dan pencegahan yang terintegrasi dengan mengedepankan fungsi pencegahan. Kemudian, ia juga ingin mengoptimalkan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU KPK. Ia mengatakan, dari lima tugas pokok KPK, tugas monitoring masih belum tersentuh.

“Monitor itu di KPK diposisikan sebagai surveillance undercover. Padahal, yang diamanatkan undang-undang adalah kajian administrasi pemerintahan di lembaga negara maupun institusi pemerintahan. Selanjutnya, koordinasi dan supervisi. Di KPK tidak terstruktur, yang menangani hanya delapan orang,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait