Penindakan KPK Lebih Menonjol Ketimbang Pencegahan
Seleksi Pimpinan KPK

Penindakan KPK Lebih Menonjol Ketimbang Pencegahan

Walau begitu, Busyro mengaku KPK sudah melakukan pencegahan di sejumlah sektor, termasuk sektor haji, minerba, bansos, hibab, dan pertanian.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Sama halnya dengan Ahmad Taufik. Jurnalis yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyatakan perlu adanya pola pencegahan secara massif, sistematis, dan terstruktur. Pola pencegahan secara massif tersebut adalah dengan menghidupkan berbagai jaringan dan komunitas di masyarakat untuk melawan korupsi.

Ia menjelaskan, jaringan dan komunitas itu perlu diberdayakan untuk menyebarluaskan persepsi anti korupsi di masyarakat. Hal ini bisa dimulai dengan tidak membiasakan diri memberi hadiah atau gratifikasi. Kalau masyarakat sudah melakukan penolakan secara massif, upaya pencegahan pun dapat dimaksimalkan.

Kemudian, Taufik menerangkan, mengenai pola pencegahan sistematis dan terstruktur adalah pola yang menyangkut birokrasi. Pola semacam ini dilakukan dengan menghidupkan kembali inspektorat dan pengawasan untuk melakukan pencegahan. Apabila perangkat itu dihidupkan kembali, pekerjaan KPK menjadi tidak terlalu berat.

“Dalam artinya, KPK melakukan tindakan represif kepada orang-orang yang sulit ditembus Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan institusi lainnya. Kan selama ini KPK kelihatan kelelahan karena kasus yang masuk terlalu banyak. Jadi, perangkat pengawasan itu dihidupkan kembali, sehingga bisa melakukan pencegahan,” tuturnya.

Calon pimpinan KPK lainnya, Djamin Ginting juga memiliki strategi untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi. Ia menjelaskan, kondisi demografi penduduk di Indonesia akan membuat KPK kewalahan. Untuk itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pendidikan dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi.

Terlebih lagi, Djamin menemukan, dalam Strategi Nasional Percepatan Anti Korupsi yang dikuatkan Bappenas, disampaikan bahwa permasalahan utama dalam pemberantasan korupsi, salah satunya adalah tidak ada sinergi materi dan pendidikan anti korupsi dalam pendidikan dan kurikulum sekolah.

Mengingat kondisi demografi penduduk Indonesia, Djamin berpendapat, KPK harus memperkuat pencegahan dari sisi pendidikan anti korupsi. Pencegahan tidak bisa dilepaskan program koordinasi dan monitoring. Maka dari itu, KPK harus bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemenkumham.

Tags:

Berita Terkait