Praperadilan Ditolak, Keluarga Irman Gusman: Astaghfirullah..
Berita

Praperadilan Ditolak, Keluarga Irman Gusman: Astaghfirullah..

Gugurnya permohonan praperadilan karena KPK sudah melakukan perlimpahan berkas perkara.

HAG
Bacaan 2 Menit
Keluarga sedih ketika mendengar putusan hakim yang menolak praperadilan Irman Gusman. Foto: RES
Keluarga sedih ketika mendengar putusan hakim yang menolak praperadilan Irman Gusman. Foto: RES
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman gugur lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan perlimpahan berkas perkara.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya. Dan menghukum biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon," ujar Hakim I Wayan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Dalam pertimbangannya, hakim mempertimbangkan perlimpahan berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh KPK kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2016. (Baca Juga: Irman Gusman Resmi Ajukan Praperadilan)  

"Tanggal 28 Oktober 2016 sudah dilakukan pelimpahan perkara atas nama Irman Gusman dengan nomor Perkara 112/pid.sus.pn.jakpus. Dengan dilimpahkannya berkas perkara maka status tersangka pun berubah menjadi terdakwa. Sehingga hakim praperadilan mempertimbangkan dalam hal praperadilan belum selesai maka perkara pokok sudah dilimpahkan maka perkara praperadilan gugur," tuturnya.

Sehingga, dengan gugurnya permohonan praperadilan maka Hakim menganggap tidak perlu adanya pertimbangan mengenai isi petitum dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman. "Karena dinyatakan gugur maka hakim praperadilan tidak mempertimbangkan permohonan a quo. Dan pemohon dihukum biaya perkara," ujarnya.

Berdasarkan pantauan hukumonline, pembacaan putusan tersebut tidak berlangsung lama atau hanya kurang lebih 15 menit. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.30 juga terlambat 10 menit. Tangis kesedihan pun meluap ketika hakim selesai membacakan putusan. "Astaghfirullah," ujar salah satu keluarga Irman. (Baca Juga: Irman Gusman Enggan Diperiksa KPK karena Ajukan Praperadilan)

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya. (Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman)

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang.

Tags:

Berita Terkait