Irman Gusman Resmi Ajukan Praperadilan
Berita

Irman Gusman Resmi Ajukan Praperadilan

Menurut kuasa hukum, penangkapan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Irman Gusman resmi mengajukan permohonan Praperadilan atas penangkapan atas dirinya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Irman yang diwakili oleh kuasa hukumnya Tommy Singh menyatakan bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku.

“Bukan OTT, sehingga seharusnya ada surat penangkapan, tapi tidak ada,” tuturnya.

Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan terkait dengan pendaftaran permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI tersebut. “Betul telah mengajukan permohonan praperadilan, tetapi kita belum menetapkan tanggal sidangnya,” ujar Made.

Seperti diketahui, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV SB di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya. Menurut KPK, Irman diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.

Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat malam sekitar pukul 22.15 WIB. Kemudian hari berganti. Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah Irman. Saat telah berada di dalam mobil, tim KPK menghampiri ketiganya. Dini hari itu, mobil masih terparkir di halaman rumah Irman.

Tim penyidik KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah Irman. Mereka meminta agar Irman menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI. DIketahui belakangan uang yang diserahkan bernilai Rp100 juta.

Uang tersebut diambil dari dalam kamar Irman. "Uang Rp 100 juta yang diberikan ke IG diduga terkait suap kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat yang diberikan Bulog ke CV SB," kata Ketua KPK Agus Raharjo kepada media. (Baca Juga: Penangguhan Penahanan Irman Gusman Dinilai Merusak Citra DPD)

Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, di mana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang.

Tags:

Berita Terkait