Presiden Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, Koalisi: Merusak Nama Baik TNI
Terbaru

Presiden Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, Koalisi: Merusak Nama Baik TNI

Ada Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, telah menetapkan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk penculikan terhadap aktivis pro demokrasi tahun 1998.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo saat menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Foto: Instagram Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo saat menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Foto: Instagram Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menggubris penolakan masyarakat sipil terhadap atas pemberian anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto. Pangkat istimewa itu disematkan Jokowi kepada Prabowo dalam kegiatan Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jokowi berdalih anugerah tersebut diberikan mengacu UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” katanya kepada awak media usai kegiatan tersebut.

Anugerah itu menurut Jokowi mestinya sudah diberikan sejak 2 tahun lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan. Tahun 2022 Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga dianggap memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

Jokowi menyebut anugerah pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan itu merupakan usulan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto. Beberapa tokoh yang pernah menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan antara lain Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga:

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sedari awal menolak rencana tersebut bukan tanpa sebab. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat gelar kehormatan serupa pernah diberikan kepada sejumlah purnawirawan TNI yang sempat menjabat menteri. Antara lain Agum Gumelar, A.M Hendropriyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.

Kendati Jokowi berdalih anugerah itu diberikan berdasarkan aturan, tapi koalisi tetap mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal bintang 4 untuk Prabowo Subianto. Alasan koalisi, gelar itu tidak pantas diberikan karena Prabowo punya rekam jejak buruk selama berkarir di institusi militer.

Tags:

Berita Terkait