Ragam Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Terbaru

Ragam Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Masyarakat yang akan melapor dibagi sesuai dengan pembagian daerah hukum Kepolisian, yaitu Markas Besar atau Mabes, Polda, Polres, dan Polsek.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ragam Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Hukumonline

Perbedaan pelaporan di Kepolisian disusun secara bertingkat dari pusat hingga ke wilayah. Organisasi Kepolisian yang ada di tingkat pusat disebut Mabes Polri atau Markas Besar, sementara itu untuk tingkat wilayah dibagi atas tiga, yaitu Polda, Polres, dan Polsek.

Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian menyebutkan bahwa daerah hukum Polri yaitu wilayah yurisdiksi NKRI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2017 menyebutkan mengenai pembagian daerah hukum Kepolisian yang terdiri dari Mabes untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Polda untuk wilayah provinsi, Polres untuk wilayah kabupaten/kota, dan Polsek untuk wilayah kecamatan.

Baca Juga:

Pembagian daerah hukum Kepolisian ini mempengaruhi prosedur pelaporan atau pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat ketika terjadi suatu tindak pidana. Pada dasarnya, semua orang dapat melaporkan sesuatu yang sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana atau kejahatan di seluruh daerah hukum Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menjelaskan mengenai tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria yaitu perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit.

Namun, Peraturan Kapolri tersebut telah dicabut dan tidak berlaku setelah diberlakukannya Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan tersebut, tidak lagi mengatur tentang perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit.

Tags:

Berita Terkait