Menyamar Sebagai Polisi, Ini Sanksinya
Terbaru

Menyamar Sebagai Polisi, Ini Sanksinya

Ketentuan yang tepat untuk menjerat perbuatan polisi gadungan adalah pasal mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan KUHP lama dan KUHP yang baru.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Menyamar Sebagai Polisi, Ini Sanksinya
Hukumonline

Saat ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Penilangan secara manual akan menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas sehingga timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran. Momen seperti ini biasanya dimaanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungaan dengan menyamar sebagai polisi atau polisi gadungan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran. “Masyarakat diharap mengadu ke hotline di 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya.” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman seperti dilansir Antara, Selasa (16/5).

Lantas bagaimana sebenarnya sanksi bila ada orang sipil yang mengaku sebagai anggota polisi? Pada dasarnya tidak ada peraturan khusus tentang sanksi bagi orang yang mengaku atau berpura-pura menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun orang yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga:

Dikutip dari Klinik Hukumonline, ketentuan yang tepat untuk menjerat perbuatan polisi gadungan adalah pasal mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP  lama dan UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026:

Pasal 378 KUHP lama menyatakan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 492 UU 1/2023 menyatakan, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait