Menyamar Sebagai Polisi, Ini Sanksinya
Terbaru

Menyamar Sebagai Polisi, Ini Sanksinya

Ketentuan yang tepat untuk menjerat perbuatan polisi gadungan adalah pasal mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan KUHP lama dan KUHP yang baru.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 391 UU 1/2023 menyatakan, Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.

Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Contoh lain, jika polisi gadungan membawa senjata api tanpa mempunyai izin yang sah, polisi gadungan tersebut dapat dijerat Pasal 14 angka 1 UU 8/1948 dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.

Contoh kasus dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 221/Pid.B/2011/PN.Tsm, yakni terdakwa dan temannya mengaku sebagai aparat berwajib dan bergaya layaknya polisi (hal. 29). Terdakwa membantu temannya melakukan tindak pidana penipuan yaitu membujuk korban supaya memberikan suatu barang berupa satu unit sepeda motor dengan berpura-pura menjadi polisi (hal. 30-31).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penipuan (hal. 37).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara khusus memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi bagi orang yang mengaku atau berpura-pura sebagai anggota Polri maupun TNI. Namun, perbuatan tersebut dalam praktiknya digolongkan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 karena dibarengi dengan melakukan penipuan kepada warga dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain itu, polisi gadungan juga bisa dikenakan pasal lain tergantung dari rentetan perbuatan yang dilakukan.

Tags:

Berita Terkait