Satgas PASTI Komitmen Berantas Investasi Hingga Pinjol Ilegal
Terbaru

Satgas PASTI Komitmen Berantas Investasi Hingga Pinjol Ilegal

Sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga terus ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Satgas PASTI yang terdiri dari unsur kementerian lembaga berfoto bersama. Foto: Istimewa
Satgas PASTI yang terdiri dari unsur kementerian lembaga berfoto bersama. Foto: Istimewa

Satuan tugas  (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian  dan lembaga negara menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan akivitas keuangan ilegal sebagai upaya melindungi masyarakat. Seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya.

Perwakilan Satgas PASTI antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi.

Kemudian Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Friderica mengakui pihaknya tak dapat bekerja sendiri dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Karenanya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Seperti penegak hukum  maupun kementerian dan lembaga terkait melalui kerjasama. Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,”’ kata Friderica, Jumat (1/12/2023).

Baca juga:

Sementara, Ketua Satgas PASTI Sarjito menambahkan, pertemuan tersebut diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas PASTI. Tak saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal, tetapi juga melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

Tags:

Berita Terkait