Tantangan Menjadikan KI Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Terbaru

Tantangan Menjadikan KI Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Menjadikan KI sebagai objek jaminan fidusia bukan hal yang mudah dilakukan. Hingga saat ini belum ada pedoman penilaian atas nilai ekonomis benda tidak berwujud seperti hak cipta maupun paten.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami. Foto: DJKI
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami. Foto: DJKI

Kekayaan intelektual (KI) merupakan hak eksklusif yang dijamin oleh hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karyanya. KI pada dasarnya merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digolongkan sebagai aset perusahaan dalam kategori aset tidak berwujud (intangible asset). 

Aset ini dapat membuka peluang untuk mendapatkan kredit baik bagi perusahaan atau pun inventor dan pencipta yang memiliki KI untuk mengeksploitasinya atau untuk investasi yang lebih luas.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami mengatakan bahwa Indonesia memiliki ketentuan KI yang digunakan sebagai jaminan kredit atau pinjaman ke bank yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca Juga:

“Pemerintah Indonesia telah meletakkan dasar bagi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi para pelaku ekonomi kreatif,” kata Lastami dikutip dari laman DJKI.

Hal ini sejalan dengan hasil sidang United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-13 tahun 2008 yang menyatakan bahwa KI telah dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. 

Lastami menjelaskan bahwa KI yang bisa dijadikan sebagai objek jaminan utang merupakan KI yang telah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kekayaan intelektual.

Tags:

Berita Terkait