“Membuat kontrak adalah perbuatan perdata. Hukum positif tidak melarang atau berpengaruh kepada kemampuan orang tersebut melakukan perbuatan perdata, kecuali membatasi gerak geriknya,” jelas Yu Un.
Pasal 1320 KUHPerdata Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
|
Baca:
- Serial Tulisan J. Satrio: “Sepakat dan Permasalahannya”
- Belum Diatur Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Cerai Gugat
- Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak
Ada empat syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pertama, adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Kedua, mengatur tentang kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya.
“Syarat kedua ini yang terkait dengan status terpidana seseorang dan berada di dalam penjara untuk melakukan tindakan hukum,” tutur Yu Un.
Syarat ketiga dari sah perjanjian, yaitu adanya objek. Artinya, sesuatu yang diperjanjikan haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. Sedangkan syarat keempat mengatur tentang kausa yang halal, dengan konsekuensi perbuatan yang tidak memakai sebab yang halal atau terlarang, menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Yu Un menambahkan, bahwa seorang terpidana yang berada di dalam penjara tidak mengakibatkan perbuatan hukumnya seperti membuat kontrak atau perjanjian hingga melayangkan gugatan cerai, menjadi cacat hukum. Menurutnya, pemidanaan tidak merampas hak perdata seseorang.