Terputusnya Jaringan Telekomunikasi Termasuk Force Majeure? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Terputusnya Jaringan Telekomunikasi Termasuk Force Majeure? Ini Penjelasan Hukumnya

Tidak mudah untuk menentukan suatu peristiwa itu force majeure atau bukan, harus dilihat kasus per kasus.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Sebelum mem-PHK, Buktikan bila Perusahaan Merugi)

 

Dalam hal demikian, bagi pelaku yang merugi dapat meminta penyelesaian melalui mekanisme bi-partit dengan pihak terkait, atau bahkan meminta intervensi pemerintah, untuk keringanan/bantuan sehubungan dengan kerugiannya/tambahan beban kewajiban yang ditanggungnya.

 

Supati tidak menyangkal, bahwa pengertian force majeure bisa dikembangkan sampai pada batas “kegagalan kinerja yang bukan akibat kelalaian, oleh pihak-pihak yang berada di luar kendali para pihak yang berkontrak”. Namun, menurutnya perluasan defnisi itu harus dilihat kasus per kasus. Sebab ia menilai ada kegagalan kinerja yang sifatnya bisa diantisipasi, ada pula yang timbul akibat keadaan mendesak.

 

“Sebetulnya untuk menentukan suatu peristiwa itu force majeure atau bukan, harus dilihat kasus per kasus. Misalnya, soal terputusnya jaringan telekomunikasi. Bisa saja dalam satu kasus itu adalah force majeure karena terkait dengan bencana alam yang terjadi. Namun, dalam kasus lain kita tidak bisa menyimpulkan itu force majeure, karena ternyata terkait dengan kebutuhan perawatan yang dilakukan Telkom,” papar Supati.

 

Setelah salah satu pihak menduga dirinya mengalami force majeure, menurut Supati, sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak lain peristiwa yang menimpa itu. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tidak bersifat wajib. Kemudian, setelah melakukan pemberitahuan, jika memang dibutuhkan pihak yang mengalami juga dapat diminta untuk membuktikan.

 

“Pembuktian ini penting untuk melihat bahwa sebabnya bukan kelalaian,” tambahnya.

 

Menurut Pasal 1545 KUHPer, jika terjadi force majeure, maka kontrak yang telah disepakati menjadi gugur. Selanjutnya, para pihak dikembalikan seperti seolah-olah tidak pernah menyepakati kontrak itu. Meskipun force majeure membebaskan para pihak dari tuntutan ganti rugi, untuk menjaga terpenuhinya unsur-unsur keadilan, pemberian restitusi atau quantum meruit masih dimungkinkan.

 

Akibat Hukum dari Force Majeure

· Kontrak yang telah disepakati menjadi gugur.

· Para pihak dibebaskan dari tuntutan biaya, ganti rugi, maupun bunga.

· Pemberian restitusi atau quantum meruit masih dimungkinkan.

Tags:

Berita Terkait