Terputusnya Jaringan Telekomunikasi Termasuk Force Majeure? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Terputusnya Jaringan Telekomunikasi Termasuk Force Majeure? Ini Penjelasan Hukumnya

Tidak mudah untuk menentukan suatu peristiwa itu force majeure atau bukan, harus dilihat kasus per kasus.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Begini Rumus Hakim Hitung Ganti Rugi Kebakaran Lahan di Riau)

 

Artinya, menurut Pasal 1244 KUHPer, jika seseorang tidak dapat melakukan kewajiban kontraktualnya bukan atas keadaan memaksa, maka ia harus mengganti biaya, kerugian, dan bunga yang timbul. Sebaliknya, jika tidak ditunaikannya kewajiban seseorang karena keadaan memaksa, maka orang tersebut tidak menanggung biaya, kerugian maupun bunga yang timbul. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1245 KUHPer.

 

Lebih lanjut, Pasal 1245 KUHPer juga menentukan sebab-sebab force majeure. Pertama, karena sebab-sebab yang tak terduga. Kedua, karena keadaan memaksa. Ketiga, karena masing-masing perbuatan tersebut dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, Pasal 1545 KUH Perdata juga mensyaratkan bahwa force majeure terjadi di luar kesalahan para pihak, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Menurut Pasal 1244 KUHPer, force majeure juga mensyaratkan para pihak tidak boleh dalam keadaan iktikad buruk.

 

“Jadi, sekali lagi harus dilihat sebab suatu peristiwa apakah memenuhi unsur yang disebutkan oleh KUHPer atau tidak. Kita tidak bisa dengan mudah saja menyimpulkan suatu hal itu force majeure,” tandas Supati.

 

Alasan Force Majeure

· Karena sebab-sebab yang tak terduga.

· Karena keadaan memaksa.

· Karena perbuatan tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Di luar kesalahan para pihak, baik disengaja maupun akibat kelalaian.

 

Merujuk pada klinik hukumonline, force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam berupa banjir atau gempa bumi, epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya. Adapun tindakan pemerintah, termasuk juga perubahan regulasi, yang pada dasarnya di luar kuasa para pihak, sudah menjadi anggapan umum merupakan bagian dari risiko berusaha. 

 

Sedangkan akibat dari kejadian yang sepertinyadi luar kuasa manusia sehubungan dengan kegiatan ekonomi, misalnya krisis ekonomi Indonesia selama ini, yang ternyata menimbulkan efek yang berbeda pada pelaku ekonomi terkait kerugian yang ditanggung, biasanya bukan dasar alasan yang kuat sebagai force majeure.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait