Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Johan melanjutkan, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Kita tunggu di persidangan, fakta-fakta apa yang akan terungkap,” katanya, Jum’at (4/7).
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, KPK terus melakukan pengembangan. Menurut Johan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari pihak pemberi atau penerima. Sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, tentu akan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (7/4), KPK menangkap tangan Rachmat di Sentul Bogor terkait dugaan suap tukar-menukar kawasan di Bogor. Selain Rachmat, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiscus Xaverius Yohan Yap.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Rachmat, Zairin, dan Yohan Yap ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah memeriksa sopir dan ajudan Rachmat sebagai saksi. KPK menduga suap Rp4,5 miliar yang diberikan kepada Rachmat untuk memuluskan tukar menukar kawasan hutan di Bogor untuk kepentingan PT Bukit Jonggol Asri.