Wibawa yang Terkikis Tawa
Kolom

Wibawa yang Terkikis Tawa

Putusan yang disebut aneh, absurd, bahkan lucu oleh masyarakat itu akhirnya batal di tingkat pengadilan tinggi.

Bacaan 4 Menit
Ulwan Fakhri. Foto: Istimewa
Ulwan Fakhri. Foto: Istimewa

Ya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya resmi mengabulkan banding KPU RI supaya pemilu tidak jadi ditunda, Selasa (11/4/23). Dengan ini, praktis gugurlah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Menariknya, ini bukan satu-satunya putusan hakim yang direspons dengan komentar humoristis. Bahkan, pernah ada hakim yang statusnya setara dengan Yao Ming dan Yayan ‘Mad Dog’ Ruhiyan, karena pernah dijadikan meme – google saja kalau tidak percaya!

Akhir 2015 lalu, hakim Parlas Nababan menolak gugatan pemerintah kepada PT BMK dalam kasus kebakaran hutan di lahan konsesi dengan alasan yang memicu ‘kreativitas publik’: lahan yang terbakar masih dapat ditanami lagi. ‘Untungnya’ delapan bulan berselang, setelah meme-meme protes berseliweran di media sosial, Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan Parlas.

Baca juga:

Sebenarnya kalau mau dipanjangkan, pembuka tulisan ini bisa saja memuat lebih banyak contoh putusan hakim lain yang direspons oleh masyarakat dengan kartun, meme, celetukan menyindir, atau beragam medium humor lainnya.

Namun tanpa itu, Penulis rasa kita sudah berada di pemahaman masalah yang sama. Ya, rasanya ganjil sekali, putusan yang dilahirkan oleh profesi dengan kualifikasi serta standar profesionalisme tinggi, nyatanya di luar sana justru jadi tertawaan rakyat jelata.

Dari Keganjilan ke Pertaruhan Wibawa

Bukannya masyarakat Indonesia sok berani dengan mentertawakan profesi seagung hakim. Saya jamin, itu sama sekali tidak tepat!

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait