Yuk Pahami Lebih Jelas Pengaturan Jaminan Produk Halal di Indonesia
Info Hukumonline

Yuk Pahami Lebih Jelas Pengaturan Jaminan Produk Halal di Indonesia

Sebagai konsultan hukum penting untuk mengetahui hal-hal terkait pelaksanaan jaminan produk halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar itu, Hukumonline.com bermaksud mengadakan Diskusi Hukumonline 2019 “Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia”. Diskusi ini bertujuan untuk memahami lebih jauh mengenai substansi UU Jaminan Produk Halal hingga peraturan pelaksanaannya bagi pelaku usaha di Indonesia. Jika Anda tertarik mengikuti diskusi ini, silakan klik di sini.

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, produk halal adalah produk yang dapat dikonsumsi, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk yang diolah secara genetis, atau produk lainnya yang dapat digunakan oleh manusia sesuai dengan prinsip Islam (produk halal). Hal penting dari produk halal adalah bahan baku dan proses pembuatan produk tersebut. Bahan baku yang berasal dari hewan tertentu dianggap haram (lawan dari halal) termasuk bangkai, darah, dan babi.

 

Tumbuhan juga dapat dianggap haram,jika tanaman tersebut menyebabkan ketergantungan (mabuk) dan/atau berbahaya bagi kesehatan manusia bila dikonsumsi. Menteri Agama akan menetapkan lebih lanjut tipe tanaman dan binatang yang tidak halal. Proses pembuatan yang halal mensyaratkan bahwa lokasi, sarana, peralatan, pemrosesan, penyimpanan, kemasan, penyebaran, dan penjualan produk halal harus terpisah dari produk tidak halal. Selain itu, fasilitas pembuatan produk halal harus dijaga agar bersih dan higienis, bebas dari kenajisan, dan bebas dari bahan non-halal.

 

Sertifikat halal adalah pengakuan bahwa suatu produk adalah halal aman untuk dikonsumsi dan digunakan oleh umat Muslim. Untuk itu, pemerintah membentuk lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan pengawasan dari Menteri, yang akan bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat halal.

 

BPJPH akan menggantikan peran MUI, yang sebelumnya merupakan lembaga tunggal yang menerbitkan sertifikat halal. UU Produk Halal mewajibkan pembentukan BPJPH dalam jangka waktu tiga tahun setelah UU Produk Halal berlaku. Berdasarkan ketentuan ini, MUI akan masih berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal hingga BPJPH terbentuk. Walaupun sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH, proses pemeriksaan apakah suatu produk halal atau tidak, akan dilakukan oleh pihak lain, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Secara umum, LPH akan memeriksa dan memverifikasi apakah bahan baku dan proses pembuatannya halal. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam atau di luar sarana produksi.

 

LPH dapat dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk menjalankan tugasnya, LPH harus diakreditasi oleh BPJPH, mempekerjakan setidaknya tiga pengawas, dan memiliki laboratorium sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki laboratorium. Ketentuan lebih lanjut yang mengatur LPH akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait