Di tengah kebingungan kejaksaan untuk menangkap Tommy Soeharto, sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih hari ini (Rabu, 8/11) memutuskan menerima perlawanan (verzet) yang diajukan oleh kejaksaan.
Dengan penetapan ini, Pengadilan Tinggi membatalkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 September 2000 No.842/pid.B/2000/PN.Jaksel yang menghentikan persidangan Soeharto. Artinya, sidang perkara Soeharto akan dibuka kembali.
Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh IGD Soedharta yang juga PT DKI Jakarta dengan hakim anggota Ismoen Abdul Rochim dan Ignatius Subianto memerintahkan kepada PN Jakaarta Selatan untuk membuka, memeriksa, mengadili, dan memutus kembali perkara tersebut.
Selain itu, putusan ini juga memerintahkan pada PN Jakarta Selatan untuk tetap melaksanakan kewenangannya menahan terdakwa Soeharto dalam status tahanan kota seperti semula.
Majelis hakim berpendapat alasan sakit yang digunakan untuk menghentikan perkara tidak sah. Karena dari alasan tim medis itu, tidak ada satu pun temuan atau hasil analisa yang mendasari adanya sifat atau kondisi yang permanen tersebut. Juga tidak ada penjelasan dari tim medis yang menjelaskan dari mana timbulnya kesimpulan adanya sifat permanen tersebut.
Menurut majelis hakim, alasan sakit tersebut bukanlah suatu kepastian bahwa Soeharto tidak dapat disidangkan. Misalnya, bahwa kondisi jantung terdakwa dengan resiko tinggi untuk dapat timbulnya keadaan kegawatan kardiovaskuler bukanlah tentang kepastian timbulnya kepastian kegawatan tersebut.
Demikian juga alasan bahwa Soeharto mengalami kemunduran daya ingat dan kemampuan berbahasa, bukan merupakan kepastian bahwa Soeharto telah kehilangan daya ingat dan kemampuannya berbahasa.