Syarat Calon Anggota KPU Diusulkan Diperluas
Berita

Syarat Calon Anggota KPU Diusulkan Diperluas

Selain merujuk pada persyaratan dalam UU, Tim Seleksi juga harus mempertimbangkan syarat lain dan memiliki kepekaan terhadap calon yang kemungkinan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

CRN
Bacaan 2 Menit
Syarat Calon Anggota KPU Diusulkan Diperluas
Hukumonline

 

Tak hanya itu. Calon yang mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu juga harus lebih diutamakan, dibanding calon yang hanya menguasai teori. Ia harus memahami daerah pemilihan, menguasai teknik distribusi, berpengalaman atau terlibat sebagai pemantau. Jadi bukan hanya gelar akademis semata, lanjut Ray.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu

Pasal 11

 

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:

a.      warga negara Indonesia;

b.      pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

c.      setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e.      memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;

f.       berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g.      berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h.      sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;

i.        tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

j.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k.      tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;

l.        bersedia bekerja penuh waktu; dan

m.    bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.

 

Transparan dan Partisipatif

Untuk menjaring calon yang demikian, Jaringan ini meminta agar Tim Seleksi membuka diri untuk berdialog dengan publik. Sebab, selama ini, proses seleksi calon anggota KPU menurut mereka terkesan tidak mengemuka ke publik, dibandingkan seleksi pejabat negara lainnya yang juga sedang berlangsung. Antara lain seleksi pimpinan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan seleksi calon hakim agung.

 

Hal ini ditengarai JPS-CPP dapat menjadi petunjuk awal bahwa proses seleksi calon anggota KPU tidak bisa berjalan setransparan yang diharapkan. Apalagi, anggota Tim Seleksi seluruhnya berlatar belakang akademisi. Kita kurang yakin apakah anggota tim seleksi ini memantau pemilu. Sebab mereka-mereka ini adalah akademisi yang selama ini berada di kampus. Apakah mereka punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu? tanya Jeirry Sumampouw dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) khawatir.

 

Meski pada tahap seleksi selanjutnya masyarakat memang diberikan untuk memberikan tanggapan dan masukan. Namun, seyogyanya, partisipasi itu bisa dimulai sejak awal. Jemput bola sejak awal untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di lapangan. Jangan hanya menunggu waktu disampaikannya masukan, ujar Jeirry. 

 

Lebih lanjut, Jaringan ini berharap agar proses seleksi ini tidak lolos begitu saja dari pantauan publik. Karena proses ini sudah berjalan, yang bisa kita kawal adalah bagaimana mereka bisa membuka diri terhadap publik, jelas Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi)

 

Jaringan inipun berharap agar Tim Seleksi mampu menjaring anggota KPU yang berbeda dengan anggota KPU sebelumnya. Tugas Tim Seleksi berat. Kegagalan tim seleksi akan berpengaruh pada penyelengaraan Pemilu 2009, lanjut Sebastian.

 

Pendaftar didominasi anggota KPUD

Meski tak mengetahui dengan pasti daftar nama pendaftar. Namun Ray mengaku sebagian besar pendaftar berasal dari anggota KPU Daerah. "Yang saat ini masih menjabat sebagai anggota KPU juga ada, yakni Ramelan Surbakti," ujar Ray.

 

Sehubungan dengan itu, JPS CPP menyarakankan agar Tim Seleksi meninjau ulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dilaksanakan oleh para pelamar yang berasal dari KPUD. Tim Seleksi harus melihat prestasi mereka dalam menjalankan Pemilu di daerah, ujar Jeirry.

Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini memasuki tahap ketiga, yakni penelitian administrasi. Sebelumnya, pada Juni lalu, Tim Seleksi KPU telah melakukan pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran. Hasilnya, telah terjaring 543 berkas pendaftaran oleh Tim Seleksi.

 

Selama ini, anggota Tim Seleksi yang ditetapkan Presiden telah bekerja keras dalam setiap tahap proses pemilihan anggota KPU. Tim Seleksi ini terdiri dari Prof. Ridwan Nasir (Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya). Lalu ada Purnaman Natakusumah (pakar Ilmu Administrasi Negara), Prof. Balthasar Kambuaya (Guru Besar Ekonomi Universitas Cendrawasih), Prof. Sarlito Wirawan (pakar psikologi Universitas Indonesia) dan Prof. Jalaluddin (pakar komunikasi Universitas Padjajaran).

 

Memasuki tahap seleksi selanjutnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS CPP) meminta Tim Seleksi untuk memperluas persyaratan di luar yang ditentukan dalam Undang-Undang.

 

Hal ini disampaikan JPS CPP dalam konferensi pers yang digelar di kantor Indonesian Corruption Watch, Jakarta, Rabu (4/7). Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang bertujuan membuat mekanisme seleksi calon anggota KPU yang berintegritas dan memiliki kemampuan yang mumpuni sebagai penyelenggara Pemilu.

 

Karena itu, selain merujuk pada persyaratan dalam UU, Tim Seleksi juga harus mempertimbangkan persyaratan tambahan lainnya yang tidak ditentukan UU. Tim seleksi harus memiliki kepekaan terhadap calon anggota yang kemungkinan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Misalnya, karena si calon tidak independen atau terlibat masalah hukum, ujar Ray Rangkuti dari Lingkar Masyarakat Madani (LIMA). Karena itu, netralitas dari Tim Seleksi juga diperlukan. Untuk menghindari intervensi partai politik, ujar Arif Nur Alam dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Halaman Selanjutnya:
Tags: