MK Menyatakan Ketentuan DPT Pilpres Konstitusional Bersyarat
Utama

MK Menyatakan Ketentuan DPT Pilpres Konstitusional Bersyarat

Penggunaan KTP harus dilengkapi dengan KK dan hanya berlaku di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP tersebut. KPU memiliki waktu 36 jam sebelum hari H untuk melakukan sosialisasi atas putusan MK tersebut.

Fat/Sam
Bacaan 2 Menit
MK Menyatakan Ketentuan DPT Pilpres Konstitusional Bersyarat
Hukumonline

 

Dengan ketentuan warga negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat, papar Ketua Majelis Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

 

Usai pembacaan putusan, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menggelar rapat pleno untuk membicarakan aspek-aspek teknis. KPU, kata Andi, harus melakukan langkah-langkah cepat mengingat waktu yang tersisa hanya sekitar 36 jam sebelum hari pemungutan suara, 8 Juli nanti. Tantangan terberat KPU adalah bagaimana melakukan sosialisasi putusan MK kepada KPPS di seluruh pelosok Indonesia.

 

Selain itu, diperlukan penambahan petugas KPPS untuk mendata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Menyiapkan segala sesuatunya secara teknis bagaimana kesiapan di lapangan, dan bagaimana KPU mensosialisasi keputusan MK ini yang disertai dengan keputusan KPU secara teknis, karena waktu yang sangat singkat ini, jelasnya.

 

Dalam rangka pengawasan, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Pengawasan akan dititikberatkan pada potensi penyalahgunaan KTP atau kartu identitas lainnya. Karena itu KPU harus punya mekanisme agar supaya orang tidak mudah tiba-tiba menggunakan KTP orang lain, jadi harus punya teknis bagaimana mendeteksi KTP yang dibawa sama dengan orang yang membawa KTP tersebut, ujarnya.

 

Selain waktu, kendala lain yang dihadapi KPU adalah logistik, terutama surat suara. Penyediaan logistik KPU memang dibatasi oleh Pasal 108 ayat (2) UU Pilpres, Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih  tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU. 

 

Karena keputusan MK ini membatasi di RT/RW setempat, maka memang secara teknis ada kendala lagi disitu, tetapi kita akan berusaha maksimal, bahwa sebetulnya mudah-mudahan jumlahnya tidak banyak yang mengalami hal yang tidak terdaftar dalam DPT, sehingga surat suara kita memungkinkan, katanya.

 

Putusan self executing

Sementara, sebelum pembacaan putusan, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU akan segera menyiapkan dasar hukum pelaksanaan putusan MK. KPU rencananya akan menerbitkan peraturan KPU yang mengatur hal-hal teknis terkait pemungutan suara bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Hafiz menegaskan KPU tidak akan meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

 

Untuk itu, akan ada peraturan KPU yang mengatur hal-hal teknis. Mungkin juga ada peraturan KPU yang kita revisi. Tidak perpu, ujarnya setelah menghadiri Rapat Koordinasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilu di gedung MK.

 

Penegasan Hafiz yang tidak ingin meminta perpu memang sejalan dengan bunyi putusan MK yang menyatakan putusan ini bersifat self executing atau dapat langsung dilaksanakan. Spesifik, putusan MK bahkan menyatakan tanpa memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melindungi, menjamin, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Putusan MK juga tegas memerintahkan KPU untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT. Perintah ini didasari pertimbangan agar di satu pihak tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara dan di lain pihak tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Pedoman Pengaturan Teknis Pelaksanaan oleh KPU

1. Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;

2. Bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;

3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Khusus untuk yang menggunakan paspor di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harus mendapat persetujuan dan penunjukkan tempat pemberian suara dari PPLN setempat;

4. Bagi Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;

5. Bagi Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS LN setempat.

Sumber: Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009

 

Menyisakan masalah

Salah satu pemohon, Refly Harun melihat ada sedikit masalah dalam putusan MK. Menurut Refly, putusan MK masih membuka peluang seorang warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya.  Masih ada pembatasan, yaitu mereka (pemilih) harus punya KTP di wilayah tersebut, jadi kalau tidak di wilayah RT/RW di wilayah tersebut mereka tidak tercantum di dalam DPT, mereka tidak bisa memilih, ujarnya.

 

Pembatasan ini, kata Peneliti Senior Center for Electoral Reform (Cetro) ini, dapat merugikan warga negara yang sedang berpergian di hari pemungutan suara. Mereka kemungkinan tidak bisa memilih karena tempat pemungutan suara tidak sesuai dengan alamat KTP atau tidak sempat mendaftar untuk masuk dalam DPT tambahan. Begitupun dengan mahasiswa, juga memiliki potensi tidak bisa memilih, karena barangkali KTP dia (mahasiswa) dari asalnya, dan tidak tercantum dalam DPT juga, ujarnya.

Warga negara yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak perlu lagi khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Judicial review yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian.

 

Majelis menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, konstitusional bersyarat. Artinya, kedua pasal itu dinyatakan sesuai dengan UUD 1945 sepanjang mencakup sejumlah syarat dan cara yang ditetapkan dalam putusan ini. Diantaranya, warga negara yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku atau paspor yang masih berlaku bagi warga yang berada di luar negeri. Kemudian warga negara yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau yang sejenisnya.

 

MK juga menetapkan bahwa warga yang menggunakan KTP hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP tersebut. Warga dimaksud sebelumnya harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat sebelum menggunakan hak pilihnya.

Tags: